Bukan Setneg, BUMN Ini Disebut Bakal Jadi Pengelola TMII Usai Dikuasai Pemerintah

Saat ini, DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp 20,5 triliun berupa tanah.

oleh Andina Librianty diperbarui 16 Apr 2021, 17:20 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2021, 15:29 WIB
FOTO: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan dan Pemanfaatan TMII
Pengunjung sedang berada di Keong Mmas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (7/4/2021). Kementerian Sekretariat Negara secara resmi mengambil alih pengelolaan dan pemanfaatan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang sudah dikelolanya hampir 44 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sampai saat ini masih mencari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tepat untuk mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Namun Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan, mengatakan kemungkinan besar yang akan mengelola TMII adalah PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (PT TWC).

Selain PT TWC, BUMN pariwisata lain yang beroperasi saat ini adalah ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) atau PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero).

"Setneg (Sekretariat Negara) bukan ahli di bidang pariwisata untuk mengelola TMII, sehingga akan melakukan kerja sama dengan BUMN. Nanti akan kita lihat, tapi kemungkinan TWC," kat Encep dalam Bincang Bareng DKJN pada Jumat (16/4/2021).

Kendati demikian, Encep mengatakan pihaknya belum menerima proposal mengenai pihak yang nanti akan mengelola TMII. Namun mekanisme pengelolaan ini nantinya berupa kerja sama pemanfaatan.

Berdasarkan mekanisme tersebut, dijelaskannya negara akan mendapatkan beberapa keuntungan dari sisi finansial. Antala lain adalah profit sharing dan kontribusi tetap per tahun.

Keuntungan dari sisi non-finansial yaitu pengelolaannya bisa lebih optimal untuk berbagai hal termasuk pendidikan dan pariwisata.

Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977, TMII merupakan milik negara, namun penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).

Demi pengelolaan TMII yang lebih baik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang antara lain mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara, dengan masa transisi paling lama 3 bulan dan DJKN turut dilibatkan sebagai anggota tim transisi dimaksud.

Saat ini, DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp 20,5 triliun berupa tanah.

Adapun rincian aset masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid. Selain aset BMN, di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII).

 

Saksikan Video Ini

Kemenkeu Buka Suara soal Pengambilalihan TMII, Demi Genjot Penerimaan Negara?

Sejarah Museum Purna Bhakti Pertiwi di TMII yang Berusaha Diambil Alih Perusahaan Singapura
Potret Museum Purna Bhakti Pertiwi di TMII. (Dok. Situs Resmi TMII /www.tamanmini.com/Dinda Rizky)

Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal ini tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII.

Direktur Barang Milik Negara, Encep Sudarwan menegaskan bahwa, pengambilalihan TMII bukan semata-mata untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Pengambilalihan dilakukan agar pelayanan masyarakat lebih optimal, baik secara administrasi maupun secara hukumnya.

"Ini bukan semata-mata penerimaan Negara, kita ingin pelayanan masyarakat lebih baik lagi," jelas Encep dalam bincang DJKN, secara virtual, Jumat (16/4).

Dia menjelaskan, TMII jelas merupakan barang milik negara (BMN) sejak 1977 lalu. Hanya saja pada waktu itu Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1977 pengelolaan diberikan kepada Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.

Namun setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, maka Keputusan Presiden Nomor 51/1977 dinyatakan berakhir. Artinya pengelolaan TMII berada di bawah pemerintahan.

"Jadi jelas milik negara. Bukan menjadi milik negara kemaren sore tapi tahun 1977 itu barang miliki negara dikelola oleh penguasaan oleh Yayasan Harapan Kita," tegasnya.

"Jadi ingin saya jelaskan bahwa itu barang milik negara dulunya dikelola oleh yayasan sekarang dilaksanakan oleh Kepres baru kepada negara dalam hal ini oleh Setneg," sambung dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya