Liputan6.com, Jakarta Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah atau TMII diambil alih oleh negara. Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut TMII akan dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) pariwisata.
Meski begitu, belum ada kepastian BUMN mana yang akan mengelola TMII. Direktur Eksekutif BUMN Institute Achmad Yunus mengatakan, pengelolaan TMII nantinya harus disesuaikan dengan pasar yang dituju.
"Tergantung pemerintah, pasar yang diincar untuk TMII ini apa? Kalau menengah keatas, ya, ITDC, tapi kalau wisata rakyat, ya, TWC," ujar Achmad saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (15/4/2021).
Advertisement
Sebagai informasi, ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) atau PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dan PT TWC (Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko) ialah beberapa BUMN pariwisata yang masih beroperasi saat ini.
Menurutnya, TWC mungkin dapat dipilih sebagai pengelola TMII karena memiliki pengalaman mengelola kawasan wisata.
"BUMN yang pas mungkin PT TWC yang selama ini punya pengalaman dalam mengelola kawasan wisata," ujarnya.
Achmad melanjutkan, bukan hanya memilih BUMN yang tepat, pemerintah juga harus memikirkan skema pengelolaan yang sesuai agar TMII tidak lagi mengalami kerugian.
"Jangan sampai diserahkan ke BUMN karena selalu rugi dan BUMN dipaksa investasi disana dan tetap saja rugi juga seperti biasanya. Pemerintah biasanya kan gitu, proyek 'tulang' selalu dikasih ke BUMN," ujarnya.
Jika pengelolaannya diserahkan ke BUMN sebagai penyertaan modal tentu, Achmad menilai jangan hanya aset saja yang diserahkan, tapi juga tambahan penyertaan modal berupa fresh money agar pengembangan TMII dapat dilakukan secara terarah.
"Kalau hanya aset akan membebani neraca dan belum tentu BUMN punya uang untuk pengembangan, kecuali arahnya ngutang lagi," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Yuk Kasih Masukan Soal Pengelolaan TMII Lewat Kanal Ini
Kemensetneg akan memfasilitasi penyerapan aspirasi publik terkait pengembangan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke depan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan hal ini dilakukan sebagai komitmen untuk meningkatkan perbaikan pengelolaan aset negara.
“Ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah,” katanya dikutip dari Antara, Senin (12/4/2021).
Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Sekretariat Negara telah membuka kanal partisipasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dalam pengelolaan TMII ke depan.
Pihaknya membuka kepada semua kalangan untuk dapat menyampaikan aspirasi melalui kanal media Kemensetneg (email: humas@setneg.go.id, Instagram, Twitter, dan Facebook).
“Kemensetneg menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya melalui Kanal Aspirasi TMII,” katanya.
Antara lain harapan agar pengelolaan TMII ke depan berbasis konsep 4.0, edukasi nusantara yang dikemas lebih modern, melibatkan partisipasi budayawan, seniman, duta wisata, dan duta budaya, perbaikan sarana dan prasarana, serta lebih memperhatikan lingkungan.
Pihaknya berharap masyarakat luas dapat terus memberikan masukan melalui Kanal Aspirasi TMII yang ada.
Sehingga pada akhirnya dapat mengakselerasi pencapaian Taman Mini Indonesia Indah sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, mempertebal rasa cinta tanah air, dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa.
Advertisement