Tarif PPN Bakal Naik, Pemerintah Siap Ajukan Draf ke DPR

Pemerintah akan segera mengajukan revisi aturan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2021, 18:21 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2021, 18:21 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera mengajukan revisi aturan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam revisi ini, tarif PPN yang dibebankan ke konsumen dapat lebih tinggi dari tarif biasanya yakni 10 persen.

“Tarif PPN pemerintah masih lakukan pembahasan dan dikaitkan dengan UU yang akan diajukan ke DPR terkait dengan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan ini seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah nanti pada waktunya akan disampaikan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021).

Meski begitu, Airlangga belum menjelaskan lebih detail berapa kenaikan PPN yang akan dibebankan kepada konsumen. Sebab rencana ini masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian secara internal.

Rencana kenaikan tarif PPN ini pun bertolak belakang dengan keinginan Institute for Development of Economics and Finance (Indef). Ekonom Indef, Bhima Yudhistira justru meminta, pemerintah untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk produk-produk ritel di Tanah Air. Sebab, dengan ditanggungnya PPN, maka daya beli masyarakat akan kembali tumbuh.

"Sekarang demand langsung dirasakan bagi konsumen itu salah satunya PPN. Makanya ini PPN 10 persen itu ditanggung lah," ujarnya dalam webinar Pemulihan Ekonomi untuk Sektor UMKM Nasional, secara virtual, Rabu (28/4/2021)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Subsidi PPN

DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Dia mengatakan, jika pemerintah tidak bisa menanggung full 10 persen, paling tidak ada penurunan tarif PPN. Dari 10 persen menjadi 5 persen. "Besarannya berapa kita bisa diskusi karena berkaitan dengan rasio pajak, berkaitan dengan defisit pemerintah nanti seperti apa," ujarnya.

Bima berharap dengan adanya pengurangan PPN masyarakat yang berbelanja di ritel akan meningkat. Sebab, secara otomatis harga yang akan diterima oleh masyarakat jauh lebih murah dari sebelumnya.

"Orang belanja makanan minuman itu langsung liat di struk PPN-nya kuranag nih, akhirnya harga diterima konsumen lebih murah. Jadi itu satu hal insentif perpajakan yang mungkin jangka pendek penting adalah PPN ditanggung pemerintah," ujarnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya