5 Prinsip OJK Guna Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui peningkatan kemampuan literasi keuangan dan literasi digital.

oleh Athika Rahma diperbarui 21 Mei 2021, 12:31 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2021, 12:31 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui peningkatan kemampuan literasi keuangan dan literasi digital.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan merupakan fondasi dasar membangun industri keuangan yang kokoh di suatu negara.

"Peran consumer protection dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau trust dalam hal ini sangat penting, karena trust merupakan prasyarat bagi pengembangan industri jasa keuangan di Indonesia," ujar Tirta, dikutip Liputan6.com dari akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Jumat (21/5/2021).

Dalam meningkatkan perlindungan konsumen tersebut, OJK menerapkan 5 prinsip, yaitu prinsip transparansi, prinsip perlakuan yang adil, prinsip keandalan, prinsip keamanan data dan prinsip penanganan pengaduan.

Dalam prinsip transparansi, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang produk keuangan yang dipilih dengan jelas. OJK mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan informasi tentang produk atau layanannya dengan akurat, jujur dan tidak menyesatkan.

Prinsip perlakuan yang adil berarti seluruh konsumen di sektor jasa keuangan berhak memiliki serta mendapatkan akses yang setara pada produk dan jasa keuangan sesuai klasifikasi yang ditentukan PUJK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Prinsip Keandalan

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lalu prinsip keandalan berarti konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang akurat dimana sistem, prosedur, infrastruktur dan SDM yang diberikan oleh PUJK harus mumpuni dan profesional.

"Prinsip keamanan data, OJK melarang PUJK membagikan data atau informasi tentang konsumennya ke pihak ketiga. Data yang dimiliki PUJK hanya digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang disetujui konsumen," demikian dikutip Liputan6.com

Terakhir, dalam prinsip penanganan pengaduan, konsumen memiliki hak untuk mengajukan pengaduan bila memiliki suatu permasalahan dan proses transaksi kepada PUJK.

Perlindungan terhadap konsumen ini juga diperkuat dengan adanya Portal Perlindungan Konsumen, dimana sejak 1 Januari 2021, OJK telah meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebagai sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa.

Untuk mengunjungi APPK, konsumen dapat langsung menhubungi kontak157.ojkj.go.id dengan telepon 157, WhatsApp 081157157157 dan email konsumen@ojk.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya