Skenario PPPM Darurat Hingga 6 Minggu, Pedagang Pasar Minta Ampun Tak Sanggup

PPKM darurat yang diperpanjang dinilai akan semakin menekan pendapatan pedagang pasar.

oleh Athika Rahma diperbarui 14 Jul 2021, 06:00 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2021, 06:00 WIB
PPKM Darurat, Pedagang di Pasar Segar Cinere Depok Masih Membandel
Sejumlah Pedagang di Pasar Segar Cinere kedapatan masih berjualan pada pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Depok (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Belakangan, beredar skenario PPKM darurat yang direncanakan berjalan 4 hingga 6 minggu. Kabar ini membuat beberapa pihak khawatir, terutama pedagang pasar.

Meski masuk ke dalam sektor kritikal, nyatanya pendapatan pedagang pasar mengalami penurunan yang sangat drastis. PPKM darurat yang diperpanjang dinilai akan semakin menekan pendapatan pedagang pasar.

"Penurunan pendapatan 70 persen, 90 persen bahkan ada yang tutup. Rata-rata 70 persen. Kita sedang perbaiki karena mereka (pedagang pasar) kekhawatirannya sangat besar," ujar Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri kepada Liputan6.com, Selasa (13/7/2021).

Senada dengan Abdullah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran mengatakan, PPKM darurat yang diperpanjang menambah beban para pedagang pasar. Pihaknya tengah berdiskusi dan menyiapkan antisipasi jika PPKM darurat diperpanjang.

"Ampun, sekarang saja kawan-kawan sudah menjerit karena tidak ada income dan harus cari makan, beberapa malah sudah banyak yang melelang aset (untuk) pulang kampung," kata Ngadiran.

Adapun, Ikappi memilih untuk menggencarkan vaksinasi bagi pegadang pasar. Selain untuk menekan penyebaran virus, vaksinasi juga dilakukan agar masyarakat merasa aman saat berbelanja ke pasar.

"Kami akan geber di Jakarta mulai minggu ini, hari ini sudah dilakukan Blok M Square, pedagang yang tergabung dalam Ikappi dan relawan divaksin dan minggu ini kami akan keliling ke 150-an pasar di Jakarta dengan target seluruhnya bisa divaksin," jelas Abdullah.

Para pedagang pasar menyepakati bahwa PPKM darurat dilakukan untuk menurunkan laju penyebaran Covid-19 yang meningkat tajam beberapa waktu belakangan.

"Kita tidak melawan pemerintah. Namun kita harap ada solusi juga dari pemerintah (terkait nasib hidup pedagang pasar)," kata Ngadiran.

 

Saksikan Video Ini

PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Mal Minta Subsidi Gaji Pekerja Rp 6 Triliun

PPKM Darurat, Mal di Jakarta Akan Ditutup
Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Penutupan operasional gedung pusat perbelanjaan sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Skenario Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang potensi diperpanjang 6 pekan membuat dunia usaha makin kewalahan. Salah satunya pengusaha mal, yang harus berjuang merugi selama masa pandemi Covid-19 ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, membuka kemungkinan jika harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 30 persen pegawai mal jika perpanjangan PPKM Darurat jadi direalisasikan.

Pengusaha mal pun disebutnya akan kesulitan untuk membayar gaji para karyawan yang dipertahankan jika mal harus terus tutup saat perpanjangan PPKM Darurat. Oleh karenanya, Alphon memohon bantuan pemerintah untuk menanggung subsidi gaji pekerja mal sekitar Rp 6 triliun.

"Pemerintah harus memberikan subsidi atas gaji pekerja. Subsidi 50 persen gaji pekerja selama 12 bulan, Rp 6 triliun," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa (13/7/2021).

Alphon menceritakan, pengusaha mal bukan hanya harus menanggung beban gaji pegawai selama PPKM Darurat ini. Meski diminta tutup, pengelola mal disebutnya tetap ditagih berbagai pungutan dan pajak.

"Pusat Perbelanjaan harus tetap membayar berbagai tagihan meskipun hanya beroperasi secara terbatas, bahkan pada saat diminta tutup sekalipun," seru Alphon.

Seperti kewajiban membayar tagihan listrik yang tetap berjalan normal meski tidak ada pemakaian sekalipun. Kemudian pemakaian gas yang harus tetap membayar tagihan, hingga pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Pemerintah juga tetap mengharuskan untuk membayar pajak reklame penuh, meski pemerintah yang meminta untuk tutup. Lainnya juga seperti royalti, retribusi perizinan, dan sebagainya," tutur Alphon.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya