Simak Aturan Perjalanan Saat Idul Adha, Berlaku 18-25 Juli 2021

Pemerintah memperketat pengawasan untuk menekan laju moblisasi masyarakat saat libur Idul Adha 2021

oleh Arief Rahman H diperbarui 17 Jul 2021, 21:45 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2021, 21:45 WIB
FOTO: Sepinya Jalan Utama Jakarta di Masa PPKM Darurat
Polisi berjaga di tempat penyekatan PPKM Darurat di kawasan Ratu Plaza, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). Menko PMK Muhadjir Effendy menerangkan perpanjangan PPKM Darurat untuk menekan penularan COVID-19 sudah diputuskan Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Kabinet Terbatas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Covid-19, Kemenhub, dan Kepolisian akan memperketat pengawasan untuk menekan laju moblisasi masyarakat saat libur Idul Adha 2021

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha 1442 hijriah. Ada pengetatan pembatasan yang dilakukan Kementerian Perhubungan dan satuan kepolisian di titik-titik penyekatan.

Dalam surat edaran nomor 15 tahun 2021 ini, diatur lima poin cakupan kebijakan. Yakni, pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya Idul Adha 1442 H, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan pariwisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat. Aturan ini akan berlaku efektif sejak 18-25 Juli 2021.

Pada poin pertama, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara, kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal dan perorangan dengan keperluan mendesak.

“Misalnya, pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang, kepentingan bersalin pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Sabtu (17/7/2021).

Wiku menekankan bahwa pelaku perjalanan dengan anak berusia dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.

“Ini meninjau masukan dari para pakar tentang risiko penyebaran virus Covid-19 varian delta,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kegiatan Ibadah

Ilustrasi Masjid (Istimewa)
Ilustrasi Masjid (Istimewa)

Sementara untuk pembatasan kegiatan peribadatan di wilayah yang menjalankan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan Kabupaten/kota zona merah dan oranye di wilayah non PPKM Darurat sementara ditiadakan atau memindahkan kegiatan ibadah ke rumah masing-masing.

Sedangkan wilayah non PPKM darurat dan non PPKM Diperketat lainnya boleh melaksanakan kegiatan peribadatan dengan kapasitas maksimal 30 persen.

Kemudian, seluruh silaturahmi baik jarak dekat dan jarak jauh dilakukan secara virtual. Dengan posko desa/kelurahan membatasi wilayahnya dengan tidak menerima tamu dari luar daerahnya. Membatasi warga berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah.

Sedangkan pembatasan wisata di wilayah PPKM Darurat dan PPKM Mikro Diperketat ditutup sementara. Dan di wilayah selain itu boleh membuka pariwisata dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Selanjutnya, tokoh masyarakat dan  pemuka agama, kepala desa atau lurah, pemberi pekerjaan dan pimpinan perusahaan diwajibkan untuk melakukan sosialisasi pembatasan kegiatan masyarakat seperti yang telah diatur. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya