Syarat Naik Kereta Api Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Perpanjangan PPKM Level 4 masih berlaku hingga 9 Agustus 2021. Masyarakat diminta mematuhi aturan naik kereta api jarak jauh.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Agu 2021, 14:30 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2021, 14:30 WIB
Pembatasan Perjalanan Kereta Api selama PPKM Darurat
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Perpanjangan PPKM Level 4 masih berlaku hingga 9 Agustus 2021. Selama masa ini, kegiatan perjalanan masyarakat menggunakan transportasi publik seperti kereta api juga dibatasi.

Sejumlah syarat ditetapkan, baik untuk pengguna transportasi kereta api seperti commuter line, khususnya untuk para pekerja di sektor esensial.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menginformasikan, persyaratan naik kereta api jarak jauh, jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi masih tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

Melansir akun Instagram @kai121_, Sabtu (7/8/2021), PT KAI membagi dua jenis persyaratan yang berlaku selama masa PPKM Level 4 ini, yaitu persyaratan untuk penumpang kereta api jarak jauh, serta untuk penumpang kereta api jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi.

Berikut informasinya:

Kereta Api Jarak Jauh

- Menunjukan surat hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api

- Wajib menunjukan sertifikasi vaksin, minimal dosis pertama (fisik atau digital)

- Tes GeNose C19 tidak diberlakukan

- Penumpang umur di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Antigen, dan penumpang di bawah umur 18 tahun tidak wajib menunjukan sertifikat vaksin

- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen

- Penumpang di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kereta Api Lokal dan Komuter

Ada Pergantian Wesel, KRL Beroperasi Hanya Sampai Stasiun Manggarai
Kereta commuter line melintas di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (13/2/2020). PT KCI melakukan rekayasa perjalanan KRL Bogor dan Bekasi terkait penggantian wesel atau persimpangan rel di stasiun Gambir dan Jakarta Kota. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

Kereta Api Lokal, Komuter dan Aglomerasi

- Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait

- Wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat

- Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya