Liputan6.com, Jakarta PPKM diperpanjang kembali oleh pemerintah di wilayah Jawa dan Bali. Aturan PPKM di kedua wilayah ini berlaku mulai 10-16 Agustus 2021. Adapun aturan perpanjangan PPKM wilayah di luar Jawa dan Bali berlaku dari 10-23 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika pembukaan secara bertahap diperlukan guna membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi.
Wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 mulai dibuka dengan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan belajar mengajar, industri orientasi ekspor, restoran, mal, dan tempat ibadah.
Advertisement
Langkah selanjutnya untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, pemerintah menyiapkan fasilitas Isolasi Terpusat (Isoter) untuk mengumpulkan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah agar mendapatkan penanganan yang lebih memadai dan melindungi anggota keluarga lainnya.
“Pemerintah menyiapkan fasilitas Isolasi Terpusat dengan memanfaatkan Gedung, Wisma Atlet, Asrama Haji, Balai Diklat, Sekolah, dan Rusun yang ada di daerah. Selain itu, juga menggunakan Kapal PELNI, bekerja sama dengan Kemenhub, Kemenkes, BNPB, dan Pemda. Pada tahap awal akan ditempatkan di Medan, Bitung, Sorong, dan Bandar Lampung,” ujar dia, seperti dikutip Selasa (10/8/2021).
Kemudian, penerapan PPKM pada Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali memiliki rincian berupa PPKM Level 4 diterapkan di 45 Kabupaten/Kota.Kemudian PPKM Level 3 diterapkan pada 302 Kabupaten/Kota, serta PPKM Level 2 diterapkan di 39 Kabupaten/Kota.
Perubahan Pengaturan PPKM pada Wilayah Luar Jawa dan Bali
Beberapa perubahan pengaturan untuk PPKM Level 3 pada wilayah di luar Jawa dan Bali adalah sebagai berikut.
1. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal berkapasitas 50 persen dengan prokes ketat.
2. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Apabila ditemukan klaster baru akan ditutup selama lima hari.
3. Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal berkapasitas 50 persen dengan prokes ketat.
4. Mal atau pusat perbelanjaan buka hingga pukul 20.00, maksimal berkapasitas 50 persen dengan wajib menggunakan masker.
5. Tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan, maksimal berkapasitas 50 persen atau 50 orang dengan prokes ketat.
Kemudian, perubahan pengaturan untuk Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut.
1. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Apabila ditemukan klaster baru akan ditutup selama lima hari.
2. Tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan, maksimal berkapasitas 25 persen atau 30 orang dengan prokes ketat.
Advertisement
Penurunan Kasus Positif COVID-19
Adapun keputusan perpanjangan PPKM dilakukan dengan melihat adanya sedikit penurunan kasus positif setelah pemberlakuan PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021. Tercatat jumlah Kasus Harian menurun dari 37.037 menjadi 31.991, Kasus Aktif dari 16,41 persen menjadi 13,88 persen, Kematian Harian dari 1.752 menjadi 1.611, Positivity Rate dari 24,66 persen menjadi 23,55 persen, BOR RS Rujukan COVID-19 dari 63,42 persen menjadi 54,77 persen, serta adanya peningkatan Kesembuhan dari 80,86 persen menjadi 83,23 persen.
Secara nasional, jumlah Kasus Konfirmasi Harian selama Agustus mengalami penurunan sebesar 16,19 persen. Diketahui seluruh provinsi di Jawa mengalami penurunan, tetapi Bali mengalami sedikit kenaikan sebesar 1,95 persen.
Sementara itu, terdapat 10 provinsi pada wilayah di luar Jawa dan Bali yang mengalami penurunan. Meskipun demikian, total kasus aktif di luar Jawa dan Bali masih mengalami peningkatan sebesar 1,23 persen menjadi 208.337 kasus aktif per 9 Agustus 2021.
Reporter: Shania