Harga Tes PCR Maksimal Rp 500 Ribu Meringankan Pengguna dan Pengusaha Transportasi

Jika harga tes PCR turun juga bisa mendorong dan menggalakkan peningkatan tracing kepada pengguna sektor transportasi yang akan berwisata.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Agu 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2021, 21:00 WIB
Belum Vaksin, Masuk Mal Wajib Tunjukkan Hasil Tes COVID-19
Pengunjung melintas di area mal central park, Jakarta Barat, Kamis (12/8/2021). Mendag Muhammad Lutfi memberikan klarifikasi soal syarat masuk mal, mendag mengatakan hasil PCR-Antigen hanya digunakan untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Liputan6.comAngga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar harga tes PCR (polymerase chain reaction) Covid-19 maksimal Rp 550 ribu dinilai dapat meringankan pengguna dan pelaku sektor transportasi.

Selain harga tes PCR turun, Kepala Negara juga minta hasilnya keluar maksimal 1x24 jam."Saya kira jelas meringankan," ujar Pengamat transportasi Djoko Setidjowarno dari Universitas Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah melansir Antara, Minggu (15/8/2021).

Bahkan menurut dia, jika harga tes PCR turun bisa mendorong dan menggalakkan peningkatan tracing kepada pengguna sektor transportasi yang akan berwisata atau travelling.

Selain membantu meringankan sektor transportasi, penurunan harga tes PCR tersebut juga bisa membantu pemulihan sektor pariwisata yang selama ini sangat terdampak oleh pandemi Covid-19.

Kementerian Kesehatan sebelumnya lewat surat edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 5 Oktober 2020 menetapkan batasan tarif tertinggi RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Sedangkan batasan harga tes rapid antigen tertinggi sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa.

Isi Perintah Jokowi

Mendag Sebut Pengunjung Mall Wajib Bawa Hasil Tes PCR-Antigen Jika Belum Vaksin
Hasil tes PCR atau antigen jadi syarat tambahan pengunjung Mall bagi yang belum divaksin. (pexels/naimbenjelloun).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menurunkan biaya tes PCR di dalam negeri menjadi sekitar Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu per orang.

Kepala negara mengakui jika penurunan harga tes PCR menjadi salah satu cara memperbanyak testing kasus positif Covid-19 di Indonesia.

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing dengan menurunkan harga tes PCR. Saya sudah bicara dengan Menkes tentang hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR di kisaran Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu," ujar Jokowi seperti melansir instagram resmi @sekretariat.kabinet, Minggu (15/8/2021).

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bis diketahui masyarakt dengan cepat usai mengambil sample.

"Bisa diketahui hasilnya d lam waktu 1 kali 24 jam. Kita butuh kecepatan," tegas Jokowi.

Harga tes polymerase chain reaction atau PCR di Indonesia menjadi sorotan karena dinilai masih mahal dibandingkan negara lain. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya