Jadi Simbol Kebhinekaan, Penataan Kawasan Lasem Rembang Rampung 18 Agustus 2022

Total luas Kawasan Lasem yang ditangani Kementerian PUPR seluas 13.606,35 m2.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Sep 2021, 20:25 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2021, 20:25 WIB
Kementerian PUPR memulai penataan kawasan budaya Lasem di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. (Dok Kementerian PUPR )
Kementerian PUPR memulai penataan kawasan budaya Lasem di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. (Dok Kementerian PUPR )

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) memulai penataan kawasan budaya Lasem di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Lasem dinilai sebagai kawasan bersejarah dengan berbagai perpaduan budaya yang menjadi simbol kebinekaan di Kabupaten Rembang.

"Konsep penataan kawasan disesuaikan dengan fungsi kota sebagai kota tujuan wisata dengan keselarasan lingkungan dan mempertahankan kearifan lokal mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan dengan melibatkan pemerintah daerah," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Rabu (1/9/2021).

Penataan Kawasan Pusaka Lasem mulai dilaksanakan selama 360 hari kalender sejak tanggal kontrak 24 Agustus 2021 dan direncanakan selesai 18 Agustus 2022.

Anggaran penataan sebesar Rp 114,6 miliar yang dilaksanakan secara Multi Years Contract (MYC) 2021-2022 dengan kontraktor pelaksana PT Putera Jaya Andalan dan PT Yodya Karya (Persero) Wilayah I sebagai Manajemen Konstruksi.

Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, penataan kawasan bertujuan agar menjadi lebih bagus tanpa mengubah atau merombak secara keseluruhan bangunan yang sudah ada. Sehingga tidak menghilangkan nilai sejarah dan ciri khas kawasan Lasem.

"Saya belum pernah ke Rembang, janji saya kepada bapak Bupati, saya akan ke sini setelah adanya penataan kota Pusaka Lasem. Bukan mengubah modern semua, tapi menata agar lebih bagus," ujar Diana.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Lindungi Elemen Bersejarah

Kementerian PUPR memulai penataan kawasan budaya Lasem di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. (Dok Kementerian PUPR )
Kementerian PUPR memulai penataan kawasan budaya Lasem di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. (Dok Kementerian PUPR )

Total luas Kawasan Lasem yang ditangani Kementerian PUPR seluas 13.606,35 m2 yang meliputi penataan kawasan alun-alun, pembangunan Pasar Lasem, rehabilitasi Masjid Jami, dan penataan Kawasan Pecinan di Jalan Karangturi hingga Jalan Kauman.

Konsep penataan kawasan tetap melindungi elemen-elemen bangunan yang memiliki nilai sejarah secara komprehensif dengan disesuaikan pada keselarasan lingkungan dan mempertahankan kearifan lokal.

Diana berpesan, perlu dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat Rembang sebagai penerima manfaat langsung selama masa konstruksi penataan Kawasan Lasem. Sehingga hasil dari pekerjaan ini dapat memiliki kebermanfaatan dalam jangka waktu yang panjang.

"Dengan selesainya penataan nanti, diharapkan Kawasan Lasem dapat menjadi daya tarik yang lebih wisatawan, baik domestik maupun luar negeri, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Rembang, sekaligus upaya pelestarian kawasan cagar budaya," tukas Diana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya