8 Hal yang Harus Dilakukan Usai Terkena PHK

Berikut 8 hal yang harus Anda lakukan setelah dipecat atau diberhentikan dari pekerjaan.

oleh Tira Santia diperbarui 26 Sep 2021, 06:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi berhenti kerja atau resign
Ilustrasi berhenti kerja atau resign/Shutterstock.

Liputan6.com, Jakarta - Ketika Anda mendapatkan kabar buruk bahwa Anda telah kehilangan pekerjaan atau di PHK, ada beberapa tugas yang sangat penting dan perlu untuk diselesaikan. Pertama-tama, jangan panik.

Lakukan selangkah demi selangkah sehingga Anda dapat menangani dasar-dasarnya. Ini akan memastikan bahwa Anda menerima gaji terakhir Anda, tunjangan dan dana pensiun, kompensasi pengangguran jika Anda memenuhi syarat, pesangon jika majikan Anda memberikannya, dan banyak lagi.

Dilansir dari laman Thebalance.com, Minggu (26/8/2021), berikut 8 hal yang harus Anda lakukan setelah dipecat atau diberhentikan dari pekerjaan:

1. Cara Menangani Pemutusan

Ketika Anda diberhentikan dari pekerjaan, ada bedanya apakah Anda diberhentikan atau dipecat karena suatu alasan. Jika Anda telah dirampingkan atau diberhentikan karena kurangnya pekerjaan atau alasan lain, Anda akan berhak atas manfaat yang berbeda daripada jika Anda dipecat.

2. Cek Pesangon

Uang pesangon dapat diberikan kepada karyawan setelah pemutusan hubungan kerja. Biasanya didasarkan pada masa kerja. Jika Anda diberhentikan dari pekerjaan atau posisi Anda dihilangkan, majikan dapat memberikan uang pesangon. Diskusikan dengan majikan Anda, seperti apa bentuk paket pesangon, dan bagaimana menegosiasikan paket pesangon.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

3. Kumpulkan Gaji Terakhir Anda

Ilustrasi resign
Ilustrasi resign (Unsplash)

Sebelum Anda meninggalkan pekerjaan Anda, pastikan tahu kapan menerima gaji terakhir Anda, dan bagaimana itu akan dikirimkan kepada Anda. Di beberapa negara bagian, majikan diharuskan untuk segera membayarnya. Di tempat lain, mungkin ada kelambatan.

Anda mungkin berhak atas liburan yang masih harus dibayar, cuti sakit, lembur, atau pembayaran kembali ketika Anda kehilangan pekerjaan.

4. Periksa Kelayakan untuk Manfaat Karyawan

Ketika Anda dipecat atau diberhentikan, Anda mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat tertentu. Beberapa manfaat yang Anda dapatkan saat bekerja, seperti asuransi kesehatan, mungkin juga berlanjut, setidaknya untuk jangka waktu tertentu.

5. Tinjau Opsi Asuransi Kesehatan

Melanjutkan cakupan asuransi kesehatan, bila memungkinkan, adalah penting. Bahkan telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, bahwa perusahaan diharuskan memberi karyawan dan keluarga mereka yang kehilangan tunjangan kesehatan pilihan untuk melanjutkan tunjangan kesehatan kelompok yang disediakan oleh rencana kesehatan kelompok mereka untuk jangka waktu terbatas.

 

6. Dapatkan Referensi

Bekerja
Ilustrasi Pemecatan Karyawan Credit: pexels.com/Anna

Ketika Anda dipecat atau diberhentikan, Anda mungkin masih meminta surat rekomendasi (terutama jika Anda diberhentikan karena PHK perusahaan atau alasan serupa lainnya yang tidak terkait dengan Anda atau pekerjaan Anda).

Apapun, Anda harus bertanya bagaimana perusahaan berencana untuk menangani pertanyaan apapun tentang waktu Anda dengan perusahaan. Tanyakan apakah perusahaan hanya akan membagikan tanggal kerja Anda, atau apakah mereka akan memberi tahu majikan lain bahwa Anda dipecat.

7. Cari Tahu Tentang Rencana Pensiun Anda

Ketika Anda diberhentikan, pastikan sudah memiliki gambaran apa yang akan dilakukan. Apakah Anda akan pensiun atau tetap melanjutkan mencari pekerjaan. Jika iya, maka Anda harus mempersiapkan rencana pensiun kedepannya seperti menabung dan lainnya.

8. Mencari Pekerjaan Baru

Setelah Anda meninggalkan pekerjaan Anda dan menyelesaikan semua, inilah saatnya untuk mulai mencari pekerjaan baru. Tentunya sebelum melamar pekerjaan baru, Anda harus tahu cara menulis resume, CV, surat lamaran, dan materi pekerjaan lainnya dengan baik.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya