Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM luar Jawa-Bali. Hasilnya, PPKM diperpanjang dari 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021, meski terdapat penyesuaian level.
“Perpanjangan PPKM luar Jawa usulkan untuk dua minggu kedepan yaitu tanggal 5 (Oktober) sampai dengan 18 (Oktober 2021),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM, Senin (4/10/2021).
Dimana dalam perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini terdapat 6 kabupaten kota yang tetap diberlakukan PPKM level 4 yakni Kabupaten Pidie, Kabupaten Bangka, kota Padang, kota Banjarmasin, Kabupaten Bulungan dan kota Tarakan.
Advertisement
“Sebelumnya adalah 10 kabupaten kota yaitu kabupaten kota yang salah satu levelnya masih belum mencapai target yang ditentukan, atau testing yang masih relatif terbatas atau ada sedikit kenaikan positivity rate walaupun level-level seluruhnya sudah lebih rendah dari level yang ada,” ujarnya.
Sedangkan untuk PPKM level 3 diberlakukan pada 44 kabupaten kota yang mengalami perbaikan dari sebelumnya ada 108 kabupaten kota, dan PPKM level 2 meningkat menjadi 292 kabupaten kota dari sebelumnya 249 Kabupaten kota.
“Untuk PPKM level 1 ada di 44 kabupaten kota sebelumnya di 18 kabupaten kota,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perpanjangan PPKM luar Jawa Bali pada 5-18 Oktober
Adapun terkait dengan jenis pembatasan kegiatan masyarakat di periode perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali 5-18 Oktober 2021 tetap sama dengan PPKM ketentuan periode sebelumnya.
Selanjutnya dari indikator 10 kabupaten kota yang diterapkan level 4 di luar Jawa Bali dalam dua minggu kemarin periode 21 September hingga 4 Oktober yang terjadi kenaikan level di Kota Banjarmasin, kemudian 7 Kabupaten kota turun levelnya dan 2 tetap levelnya.
Advertisement