Ambruk Akibat PPKM, Pengusaha Mal Kian Terpukul dengan Rencana Kenaikan Tarif PPN

Kenaikan tarif PPN 11 persen berpotensi untuk menimbulkan berbagai masalah yang akan semakin memberatkan perekonomian nasional.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Okt 2021, 16:15 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2021, 16:15 WIB
PPKM Darurat, Mal di Jakarta Akan Ditutup
Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Penutupan operasional gedung pusat perbelanjaan sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Mal yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyayangkan rencana kenaikan tarif PPN atau pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 11 persen di April 2022. Adapun finalisasi kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) itu kini tinggal tunggu ketok palu dari rapat paripurna DPR RI dalam waktu dekat ini.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, tarif pajak naik bakal makin memberatkan pengusaha mal yang telah berjuang banyak selama masa pandemi Covid-19. Utamanya ketika pemerintah menerapkan aturan PPKM Darurat beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan kegiatan operasi mal terpaksa tutup 100 persen.

Menurut dia, kenaikan tarif PPN bakal berdampak terhadap volume transaksi hingga okupansi pengunjung mal. Padahal, Alphon menegaskan, berbagai relaksasi dan stimulus justru diperlukan untuk mempercepat pemulihan kondisi usaha

"Jika hal tersebut tidak dilakukan atau bahkan yang dilakukan adalah sebaliknya, maka tentu akan mempersulit pemulihan kondisi usaha yang pada akhirnya akan memperpanjang proses pemulihan perekonomian," ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (5/10/2021).

Alphon menilai, kenaikan tarif PPN otomatis akan semakin memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah bawah akibat terdampak Covid-19.

"Pada akhirnya akan semakin memberatkan pemulihan perdagangan dalam negeri yang menjadi salah satu pendorong utama dalam upaya pemulihan perekonomian Indonesia," ungkapnya.

Oleh karenanya, ia beranggapan, kenaikan tarif PPN 11 persen berpotensi untuk menimbulkan berbagai masalah yang akan semakin memberatkan perekonomian nasional.

"Khususnya untuk sektor ritel. Oleh karenanya sebaiknya rencana kenaikan tarif PPN ditunda paling tidak untuk selama 3 tahun ke depan atau sampai dengan kondisi perekonomian sudah pulih normal," imbuh Alphon.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tarif PPN akan Naik Jadi 11 Persen di 2022 dan 12 Persen di 2025

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Salah satu poin yang disepakati pemerintah dan DPR dalam Rencana Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Pajak (RUU HPP) yakni soal kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mulai tahun depan.

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyetujui Rencana Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Pajak (RUU HPP) yang akan disahkan jadi UU dalam rapat paripurna pekan depan. 

Mengutip Bab IV Pasal 7 RUU HPP, Kamis (30/9/2021), tarif PPN yang saat ini sebesar 10 persen akan naik jadi 11 persen pada tahun depan. Ketetapan ini mulai berlaku pada 1 April 2022.

Selanjutnya, disebutkan jika tarif PPN naik lagi jadi 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan tarif PPN 0 persen untuk beberapa kegiatan ekspor. Antara lain ekspor barang Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN ini masih sesuai ambang batas dari aturan yang berlaku saat ini. Adapun perubahan tarif PPN bisa terjadi paling rendah sebesar 5 persen, dan paling tinggi 15 persen.

Perubahan tarif PPN ini nantinya akan turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) usai RUU HPP disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya