Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai, rencana tarif pajak pertambahan nilai atau PPN naik 11 persen pada 1 April 2022 akan berdampak banyak terhadap ketidakpastian ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Penerapan PPN 11 persen secara langsung bakal berdampak terhadap daya beli masyarakat. Sebab, dia masih mengkhawatirkan kasus baru pandemi yang cenderung sulit ditebak.
"Utamanya itu dulu (ada kepastian ekonomi). Kalau enggak kan itu beban. Beban akan menggerus daya beli masyarakat," kata Benny kepada Liputan6.com, Jumat (1/10/2021).
Advertisement
Dengan tergerusnya daya beli, sektor perekonomian lain pastinya akan terganggu. Ujung-ujungnya hal tersebut potensi menurunkan pertumbuhan ekonomi tahun depan yang ditargetkan pemerintah di level 5,2 persen.
"Ya jelas akan berdampak (pada pertumbuhan ekonomi). Kalau konsumsi turun kan produsennya juga akan pasti turunin volume," tegas Benny.
"Pertumbuhan ekonomi potensi turun. Itu rumusnya kan konsumsi masyarakat ditambah investasi, belanja pemerintah, ekspor, dikurangin impor. Hampir 60 persen itu konsumsi masyarakat," terangnya.
Dia pun meminta pemerintah sedikit lebih bersabar dalam menaikan tarif PPN, setidaknya sampai situasi ekonomi lebih pasti.
"Sabar dikit deh, sampai kita lihat situasi," ujar Benny.
Naik Bertahap
Salah satu poin yang disepakati pemerintah dan DPR dalam Rencana Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Pajak (RUU HPP) yakni soal kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mulai tahun depan.
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyetujui Rencana Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Pajak (RUU HPP) yang akan disahkan jadi UU dalam rapat paripurna pekan depan.
Mengutip Bab IV Pasal 7 RUU HPP, Kamis (30/9/2021), tarif PPN yang saat ini sebesar 10 persen akan naik jadi 11 persen pada tahun depan. Ketetapan ini mulai berlaku pada 1 April 2022.
Baca Juga
Selanjutnya, disebutkan jika tarif PPN naik lagi jadi 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan tarif PPN 0 persen untuk beberapa kegiatan ekspor. Antara lain ekspor barang Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN ini masih sesuai ambang batas dari aturan yang berlaku saat ini. Adapun perubahan tarif PPN bisa terjadi paling rendah sebesar 5 persen, dan paling tinggi 15 persen.
Perubahan tarif PPN ini nantinya akan turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) usai RUU HPP disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR.
"Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 7 ayat (4) RUU HPP.
Advertisement