Tarif PPN akan Naik Jadi 11 Persen di 2022 dan 12 Persen di 2025

Tarif PPN yang saat ini sebesar 10 persen akan naik jadi 11 persen pada tahun depan. Ketetapan ini mulai berlaku pada 1 April 2022.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 01 Okt 2021, 20:07 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2021, 20:19 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Kenaikan Tarif Pajak PPN. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Salah satu poin yang disepakati pemerintah dan DPR dalam Rencana Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Pajak (RUU HPP) yakni soal kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mulai tahun depan.

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyetujui Rencana Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Pajak (RUU HPP) yang akan disahkan jadi UU dalam rapat paripurna pekan depan. 

Mengutip Bab IV Pasal 7 RUU HPP, Kamis (30/9/2021), tarif PPN yang saat ini sebesar 10 persen akan naik jadi 11 persen pada tahun depan. Ketetapan ini mulai berlaku pada 1 April 2022.

Selanjutnya, disebutkan jika tarif PPN naik lagi jadi 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan tarif PPN 0 persen untuk beberapa kegiatan ekspor. Antara lain ekspor barang Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN ini masih sesuai ambang batas dari aturan yang berlaku saat ini. Adapun perubahan tarif PPN bisa terjadi paling rendah sebesar 5 persen, dan paling tinggi 15 persen.

Perubahan tarif PPN ini nantinya akan turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) usai RUU HPP disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR.

"Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 7 ayat (4) RUU HPP.

Besaran Pajak Orang Kaya

DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Pemerintah menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen. Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). 

Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kepastian penetapan RUU KUP menjadi UU akan digelar dalam rapat paripurna bersama DPR RI pada awal pekan depan. 

Dalam perubahan kelima atas UU 6/1983 ini, pemerintah akan memungut tarif pajak lebih besar dari orang-orang super kaya di Indonesia.

Mengutip draft RUU HPP Pasal 17, Kamis (30/9/2021), aturan ini memuat perubahan pengenaan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Perubahan pertama berlaku pada kategori wajib pajak orang pribadi tingkat terkecil, yang batas penghasilan per tahun dinaikan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.

Selain itu, terdapat satu penambahan kategori wajib pajak orang pribadi, yakni berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dan akan terkena pungutan pajak sebesar 35 persen.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya