Liputan6.com, Jakarta Vaksinasi dosis lengkap menjadi salah satu syarat bagi WNI/WNA bisa masuk ke Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam SE Satgas COVID-19 No. 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
Pengetatan aturan yang salah satunya melaporkan vaksinasi Covid-19 menjadi upaya pemerintah mencegah masuknya varian baru Covid-19.
Baca Juga
Saat ini, pemerintah pun memutuskan untuk membatasi penerimaan kedatangan internasional hanya melalui 3 bandara yakni Bandara Soekarno Hatta, Tangerang; Bandar Ngurah Rai, Bali; dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.
Advertisement
Serta menerapkan beberapa aturan salah satunya vaksinasi bagi yang ingin masuk ke Indonesia.
Mengutip laman Kemenpanrb, Rabu (5/10/2021), para pendatang dari luar negeri perlu memperhatikan tahapan verifikasi vaksinasi Covid-19 di aplikasi pedulilindungi ini.
- Pertama, untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi vaksin COVID-19 dari luar negeri perlu menyiapkan berkas-berkas ID, yakni KTP/NIK untuk WNI dan Paspor untuk WNA, dan kartu vaksinasi yang didapat saat divaksinasi di luar negeri.
- Bagi WNA ada tambahan berkas, yakni izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri / izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi dari luar negeri.
Tahapan Pengajuan Verifikasi
Tahapannya pengajuan verifikasi
- Mendaftar dan mengajukan verifikasi melalui website https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in
- Proses verifikasi dilakukan Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA). Hasil verifikasi kemudian akan dikonfirmasi melalui email.
- Setelah itu, daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi
- Lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi
- Dapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi dengan masuk ke web Pedulilindungi.id
- Pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.
- Terakhir, buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.
Advertisement