Syarat Berwisata ke Candi Borobudur, Tetap Terapkan Prokes Ketat

Dalam uji coba tersebut, para wisatawan yang berkunjung ke Borobudur harus tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2021, 13:48 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2021, 13:48 WIB
Candi Borobudur
Candi Borobudur menjadi daya tarik wisatawan domestik maupun mancanegara. Foto: (Switzy Syabandar/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Taman Wisata Candi Borobudur yang terletak di Magelang, Jawa Tengah mulai dibuka. Ini seiring kasus Covid-19 yang mulai mereda, di mana beberapa objek wisata di Indonesia pun akhirnya kembali dibuka.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @borobudurpark, uji coba operasional di Taman Wisata Candi Borobudur untuk kunjungan wisatawan sudah dibuka kembali sejak 18 September 2021.

Namun dengan catatan, para pengunjung hanya bisa menikmati sampai di pelataran candi. “Meski tak bisa berkunjung sampai di atas, kemegahannya tetap bisa kita nikmati dari pelataran Candi Borobudur,” begitu penjelasan, seperti dikutip dari salah satu unggahan foto dari akun Instagram @borobudurpark, Jumat (15/10/2021).

Dalam uji coba tersebut, para wisatawan yang berkunjung tentunya harus tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Selain itu, para wisatawan pun harus memiliki sertifikat vaksin jika ingin memasuki kawasan tersebut.

 

Syaratnya

Candi Borobudur
Candi Borobudur (Dok. Unsplash/ Snowscat)

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi para pengunjung ketika hendak berwisata saat uji coba operasional di Taman Wisata Candi Borobudur.

1. Pengunjung harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,

2. Pengunjung yang diperbolehkan adalah yang berusia di atas 12 tahun atau yang sudah divaksin,

3. Sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel,

4. Wajib mematuhi peraturan protokol kesehatan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability).

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya