Biaya Swab PCR Maskapai Sriwijaya Air Turun Jadi Rp 275 Ribu hingga Rp 300 Ribu

Penyesuaian Biaya Swab PCR mengikuti ketetapan pemerintah.

oleh Nurmayanti diperbarui 28 Okt 2021, 22:05 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2021, 22:05 WIB
Sriwijaya Air
Maskapai penerbangan Sriwijaya Air turut menyesuaian biaya swab PCR menjadi berkisar Rp 275 ribu hingga Rp 300 ribu.

Liputan6.com, Jakarta Maskapai penerbangan Sriwijaya Air turut menyesuaian biaya swab PCR menjadi berkisar Rp 275 ribu hingga Rp 300 ribu. Sedangkan untuk antigen sebesar Rp 95.000.

Penyesuaian tarif PCR ini mengikuti ketetapan pemerintah yang meminta batas atas tarif PCR sebesar Rp 275 ribu di Pulau Jawa Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa Bali.

Hal ini diungkapkan Senior Manager Corporate Commnunication Sriwijaya Air Theodore Erika saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (28/10/2021). "Jadi turun per hari ini," kata dia.

Pembelian PCR Test & Swab Antigen hanya dapat dilakukan melalui channel penjualan B2A (kecuali pemeriksaan di Head Office M1) di Kantor Perwakilan Sriwijaya Air.

Adapun untuk penumpang Sriwijaya Air & NAM Air dapat digunakan sebelum tanggal terbang keberangkatan serta berlaku untuk seluruh rute.

Dia mengatakan jika pembayaran PCR Test & Swab Antigen dilakukan secara cashless, yaitu melalui proses transfer ke Rekening Bank.

Nantinya softcopy hasil pemeriksaan yang telah didaftarkan oleh penumpang hasil test sudah otomatis masuk ke dalam e-HAC Indonesia.

Berikut wilayah dan tarif swab PCR di maskapai Sriwijaya Air dan Nam Air:

Jawa-Bali, Palembang

- PCR Rp 275.000

-Antigen Rp 99.000

 

Pangkalpinang

- PCRRp 295.000

- Antigen Rp 95.000

 

Makassar, Balikpapan, Pontianak

- PCR Rp 300.000

- Antigen Rp 99.000

 

Tanjung Pandan

- PCR Rp 300.000

-AntigenRp 99.000

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

 

Biaya PCR Bandara

FOTO: Tarif Batas Atas Tes PCR
Petugas kesehatan melakukan swab test PCR pada personel polisi di Laboratoriun GSI Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Tarif Tes PCR di Bandara Soekarno Hatta (Bandara Soetta) turun mengikuti aturan pemerintah yakni menjadi Rp 275 ribu. Hasil dari tes PCR ini bisa keluar 3 jam setelah sampel diambil.

"Tarif tes PCR di Bandara Internasional Soekarno Hatta ikuti aturan pemerintah, sebesar Rp 275 ribu, berlaku per hari ini," ungkap Senior Manager of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Kamis (28/10/2021).

Calon penumpang yang menginginkan tes PCR di Bandara Internasional Soekarno Hatta, bisa melakukannya di Airport Health Center Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan hasil kurang lebih 3 jam.

"Namun dengan syarat tertentu, hanya calon penumpang dengan penerbangan di hari yang sama. Lalu untuk di Airport Health Center Bandara Husein Sastranegara hasilnya maksimal 1x24 jam,"ungkap Holik.

Kemudian, tarif PCR di Bandara yang berada di bawah Angkasa Pura II yang berada di luar Pulau Jawa, yakni seperti Bandara Kuala Namu, Medan, biaya PCR dihargai Rp 300 ribu.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya