Liputan6.com, Jakarta Pengusaha angkutan memahami alasan pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan libur Nataru itu akan dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ketua Umum DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengingatkan jika Indonesia belum sepenuhnya bisa terlepas dari ancaman lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga
"Terkait rencana penerapan PPKM Level 3 ya, sikap kami Organda itu menyambut baik keputusan pemerintah. Kami memahami risiko peningkatan Covid-19 itu ada saat Nataru," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (19/11).
Advertisement
Meski begitu, Organda memberi usulan kepada pemerintah agar bisa memberikan insentif berupa pembebasan biaya tes Rapid Antigen bagi penumpang moda angkutan darat.
Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat selaku pengguna angkutan umum di tengah pandemi Covid-19.
"Karena saat PPKM Level 3 penggunaan moda angkutan darat akan disertai ketentuan tes Antigen maupun PCR. Harapannya itu tadi, minimal biaya untuk Antigen bisa digratiskan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat," terangnya.
Selain persoalan ekonomi, pembebasan biaya Rapid Test Antigen juga dinilai penting sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memperkuat penerapan protokol kesehatan masyarakat, termasuk pengguna moda angkutan darat.
"Jadi, usulan ini (pembebasan biaya Rapid Test Antigen) sekaligus memperkuat protokol kesehatan juga," tutupnya.
Semua Wilayah Masuk Level 3
Kebijakan pemberlakukan PPKM level 3 diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Dia menegaskan jika penerapan kebijakan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," kata dia saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11).
Dia menjelaskan, wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan dipukul rata menjadi level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement