Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau dan PBB buat Pemda Dinaikkan

Kenaikan dana bagi hasil atau DBH cukai dan PBB tertuang dalam UU HKPD yang baru saja disahkan DPR.

oleh Arief Rahman H diperbarui 08 Des 2021, 00:08 WIB
Diterbitkan 07 Des 2021, 23:01 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers usai Rapat Paripurna Pengesahan UU HKPD, Selasa (7/12/2021).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menaikkan porsi dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau serta pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk daerah.

DBH Cukai hasil tembakau atau rokok naik dari 2 persen menjadi 3 persen. Sementara DBH PBB dari 90 persen sekarang 100 persen.

Beleid ini tertuang dalam Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang baru saja disahkan DPR.

"Semuanya untuk daerah,"ujar Sri Mulyani saat konferensi pers usai Rapat Paripurna Pengesahan UU HKPD, Selasa (7/12/2021).

Selain DBH cukai dan PBB, UU HKPD juga membuka peluang DBH berbasis pada perkebunan kelapa sawit yang kini dikaitkan dengan kinerja.

Dikatakan jika berdasarkan perubahan DBH ini maka daerah akan mendapatkan tambahan dan alokasi sebesar 2,74 persen atau Rp 2,97 triliun. Atau naik dari dari Rp 108,2 triliun menjadi Rp 111,17 triliun di 2021.

 

Perubahan Lainnya

Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers usai Rapat Paripurna Pengesahan UU HKPD, Selasa (7/12/2021).
Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers usai Rapat Paripurna Pengesahan UU HKPD, Selasa (7/12/2021).

Sri Mulyani mengatakan perubahan DBH berdasarkan aspirasi beberapa daerah. Di mana saat ini diputuskan jika sebelumnya dana bagi hasil sumber daya alam hanya untuk daerah origin penghasil dan daerah non origin tapi di provinsi sama, maka diputuskan jika diberikan ke daerah di perbatasan meskipun dalam provinsi berbeda.

"Kita juga memberikan juga kepada daerah pengolah, kemudian DBH diberikan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya," jelas dia.

Sri Mulyani menegaskan jika perubahan bertujuan menciptakan pemerataan horizontal. Di mana, pemerintah akan meminta kepada daerah untuk melakukan penghitungan kebutuhan yang lebih presisi dari sisi unit biaya untuk pelayanan.

Meskipun DBH dialokasikan berdasarkan prinsip by origin, tetapi aspek kinerja juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pengalokasian dalam UU HKPD.

Pemerintah dan DPR sepakat bahwa 10 persen dari alokasi DBH dialokasikan berdasarkan kinerja daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, serta kinerja pemeliharaan lingkungan untuk mengurangi dampak aktivitas eksplorasi dan eksploitasi alam.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya