Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025.
Pengumuman ini disampaikan dalam Taklimat Media pada Selasa (15/4/2025) di Jakarta oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, didampingi Menteri Dikti, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
Baca Juga
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan keadilan serta memberikan apresiasi kepada dosen ASN yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan pendidikan nasional.
Advertisement
Sebanyak 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi kini berhak mendapatkan Tukin. Rinciannya mencakup 8.725 dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satker, 16.540 dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta 5.801 dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Besaran Tukin ditentukan berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan dengan tunjangan profesi yang diterima. Jika tunjangan profesi lebih tinggi, maka dosen tetap akan menerima tunjangan profesi.
Komponen penghasilan dosen kini berbeda tergantung pada jenis PTN tempat bekerja. Dosen di PTN Badan Hukum (PTNBH) dan PTN BLU yang sudah menerapkan remunerasi akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi.
Sementara itu, dosen di PTN Satker, PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, serta LLDikti akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan Tukin.
Rincian Penghasilan Dosen
Dengan adanya tukin, lantas berapa penghasilan Dosen terbaru? Simak rincian komponennya, dikutip Liputan6.com dari akun instagram resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani (@smindrawati):
- Dosen PTNBH: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + remunerasi (tetap)
- Dosen PTN BLU remunerasi: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + remunerasi (tetap)
- Dosen PTN BLU non-Remunerasi: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin (Perpres 19/2025)
- Dosen PTN Satker: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin (Perpres 19/2025)
- Doesn LLDikti: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin (Perpres 19/2025)
Pemerintah berharap pemberian Tukin yang kemudian menambah penghasilan dosen ini mampu meningkatkan motivasi dosen dalam menjalankan tugas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sekaligus memperkuat agenda reformasi birokrasi di sektor pendidikan.
"Semoga penghargaan ini menjadi pemacu semangat dosen dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mendukung reformasi birokrasi Indonesia," ujar Sri Mulyani.
Â
Tukin Dosen ASN Cair Mulai Juli 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto siap mencairkan tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Tukin untuk para dosen ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 dan ditargetkan cari Juli 2025.
Brian menjelaskan, tunjangan kinerja untuk para dosen ASN diberikan dengan menilai kinerja dosen dalam satu semester.
"Sehingga untuk tahun ini kita melihat potret sampai Juni. Kita berharap, targetkan begitu ya pencairan (tukin) ini bulan Juli," kata dia dikutip dari Antara, Selasa (15/4/2025).
Mendiktisaintek bersama Sri Mulyani, Kementerian PANRB, dan seluruh pemangku kepentingan terkait tengah melakukan berbagai studi dan rancangan peraturan pendukung kebijakan ini. Langkah ini agar para dosen mendapat hak secara adil dan akuntabel.
"Langkah-langkah yang berkenaan dengan implementasi (aturan ini) juga kami sedang lakukan," ujar Mendiktisaintek.
Â
Â
Advertisement
Libatkan Perguruan Tinggi
Brian juga mengungkapkan pihaknya telah mengundang sejumlah pimpinan perguruan tinggi untuk meminta masukan terkait implementasi kebijakan ini.
Oleh karena itu ia berharap adanya tukin bagi dosen ASN ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, sekaligus menjadikan perguruan tinggi Indonesia semakin unggul, serta berdampak nyata bagi lingkungan sekitarnya, negara, dan dunia.
"Kami targetkan Permen (Peraturan Menteri) dan juknis itu bisa diselesaikan pada bulan ini, sehingga nantinya tentu tidak menjadi penundaan dalam proses pencairan," ucap Brian Yuliarto.
