Anggito Abimanyu Soroti Rencana Pemindahan Ibu Kota: Untuk Kepentingan Apa?

pemindahan ibu kota negara dilakukan karena Jakarta sudah menghadapi beban terlalu berat, sebagai pusat pemerintahan dan juga pusat ekonomi serta industri.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Des 2021, 19:13 WIB
Diterbitkan 09 Des 2021, 16:10 WIB
Anggito Abimanyu (Kembali) Diperiksa KPK
Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu penuhi panggilan KPK, Selasa (28/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli ekonomi Anggito Abimanyu menyoroti rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Anggito Abimanyu coba belajar dari kasus pemindahan ibu kota di beberapa negara. Menurutnya, tentu alasan pemindahan ibu kota atau pembentukan IKN adalah menggabungkan antara pemerintahan dan kegiatan masyarakat atau ekonomi.

"Jadi IKN itu tempat berkumpulnya semua aktivitas. Ini lah yang membuat banyak negara, karena sudah overload memindahkan ibu kota negaranya sebagai pusat pemerintah," kata dia dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI, Kamis (9/12/2021).

Mengacu pada kasus pemindahan ibu kota di negara lain, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)  ini melihat ada beberapa indikator penting. Pertama, pemerintah suatu negara ingin memisahkan pusat pemerintahan dan pusat ekonomi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pertimbangan Populasi

Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi
Pradesain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru. Instagram@jokowi

Selain itu, memindahkan pusat pemerintahan dari suatu ibu kota yang populasinya sudah terlalu overloaded. Atau, sebagai faktor penyeimbang antara pusat pemerintahan dan ekonomi. Indikator terakhir terjadi pada beberapa negara seperti China, yang memisahkan antara pusat pemerintahan (Beijing) dan pusat ekonomi (Shanghai).

"Beberapa contoh itu kita melihat, Indonesia ini ada di mana? Apakah kita akan membangun kota baru atau ibu kota baru sebagai pusat pemerintahan saja, atau sebagai penggerak ekonomi," singgung Anggito.

"Saya kira RUU ini tidak cukup jelas untuk memberikan suatu referensi, apakah ibu kota baru itu akan digunakan sebagai pusat pemerintahan ataukah sebagai dua-duanya (industri dan pemerintah).

Menurut opini pribadinya, pemindahan ibu kota negara bisa dilihat dari sisi Jakarta yang kini menghadapi beban terlalu berat, sebagai ibu kota pusat pemerintahan dan juga pusat ekonomi serta industri.

"Saya sih melihat dari sisi pertimbangan, masih dianggap penggerak ekonomi. Jadi ada suatu pemindahan ibu kota dan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi," tutur Anggito.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya