Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 98 persen produk sektor kelautan dan perikanan Indonesia lolos pemeriksaan kesehatan sehingga bisa dikirim negara-negara tujuan ekspor. Angka ini berdasarkan hitungan dari Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Dari semua produk perikanan yang kita kirim berdasarkan health certificate yang keluar, itu kami jamin 98 persen diterima di negara tujuan," ujar Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Angka rasio ekspor ikan dan hasil perikanan yang diterima oleh negara tujuan ekspor mencapai realisasi 99,36 persen. Angka tersebut diharapkan bertahan sampai akhir Desember 2021.
Advertisement
Volume sertifikasi pelayanan ekspor berkurang dari 152.240 sertifikat kesehatan pada 2020, menjadi 146.338 sertifikat pada 2021. Begitu pula dengan volume produk perikanan yang disertifikasi juga menurun dari 1,33 juta ton pada 2020 menjadi 1,21 juta ton pada 2021.
Sementara itu, nilai ekspor berbagai komoditas mengalami kenaikan, misalnya nilai ekspor udang vaname naik dari USD 1,66 miliar pada 2020 menjadi USD 1,7 miliar pada 2021, dan nilai ekspor tuna dari USD 419,82 juta pada 2020 menjadi USD 432,86 juta pada 2021.
"Ini memberikan indikasi produk perikanan Indonesia semakin tinggi nilainya," tandasnya.
Reporter: Anggun P Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tembus Rp 700 Miliar, PNBP Perikanan Tangkap KKP Cetak Sejarah
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatatkan sejarah dengan peningkatan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut prediksi, per 15 Desember 2021, PNBP yang diterima mencapai Rp 700 Miliar.
Capaian ini lebih tinggi dari capaian tahun lalu sebesar Rp 643,60 miliar. ini didorong dari meningkatnya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (Silat). Diketahui, jumlah dokumen perizinan yang diterbitkan 2.248 surat izin usaha perikanan (SIUP), 4.908 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 573 surat izin kapal pengangkut ikan sejumlah (SIKPI).
Plt. Sekretaris DJPT KKP Trian Yunanda mengatakan, usaha perikanan tangkap terus bergeliat meski dalam situasi pandemi. Adanya perubahan regulasi dan kenaikan pungutan hasil perikanan juga tidak membuat pelaku usaha perikanan tangkap lesu.
“Awalnya memang ada penolakan terhadap kenaikan pungutan hasil perikanan. Meski demikian, KKP gencar melakukan sosialisasi dan konsultasi publik. Ini merupakan bukti keterbukaan KKP yang mau menerima masukan untuk merevisi beberapa peraturan dibantaranya harga patokan ikan dan produktivitas kapal penangkap ikan,” terangnya dalam konferensi pers, Rabu (15/12/2021).
Ia menyebut, catatan positif juga ditorehkan Ditjen Perikanan Tangkap pada kinerja tahun 2021 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai upaya penanganan dampak pandemi Covid-19. Nilai tukar nelayan (NTN) mencapai angka 105,9 pada bulan November tahun 2021. Kemudian volume produksi perikanan pada triwulan III tercatat sebesar 5,80 juta ton dengan nilai produksi mencapai Rp168,2 triliun.
“Seiring perkembangan penanganan covid-19 termasuk berbagai kegiatan dan bantuan yang dilaksanakan KKP, sejak bulan Mei 2020 NTN menunjukkan tren yang meningkat kembali. NTN telah mengalami rebound. Begitu pula volume, nilai produksi dan aktivitas usaha perizinan perikanan tangkap,” lanjutnya.
Advertisement