RUU Perampasan Aset, Solusi Jitu Berantas Aksi Pencucian Uang

RUU Perampasan Aset kembali gagal masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas di DPR RI pada 2021 ini.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 21 Des 2021, 16:10 WIB
Diterbitkan 21 Des 2021, 16:10 WIB
Pencucian Uang Mafia Sabu Beraset Rp 14,8 M
Pencucian Uang Mafia Sabu Beraset Rp 14,8 M (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset kembali gagal masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas di DPR RI pada 2021 ini. Padahal, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai kehadiran aturan ini sangat penting untuk memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

"Dari sisi PPATK sangat serius, bahwa RUU PA dan pembatasan uang tunai ini adalah solusi yang paling efektif dalam upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU," seru Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara pres konferensi akhir tahun PPATK di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Ivan menilai, RUU Perampasan Aset merupakan solusi jitu untuk mengembalikan hak dan kekayaan negara yang dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Kalau tersangkanya kabur, dia meninggal dunia, tapi ternyata tidak bisa dibawa ke pengadilan, bisa lakukan upaya lain. Penegak hukum bisa pidana harta kekayaan ilegal tadi, kita bisa melawan dari hartanya," terangnya.

Oleh karenanya, PPATK bersikukuh mendorong RUU Perampasan Aset untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022, termasuk RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

"Sehingga dengan demikian sangat penting bagi kita semua tidak hanya pidanakan orangnya. Tapi lebih bagaimana aset-aset yang bersumber dari hasil tindak pidana tadi bisa kemudian disita dan dirampas, untuk dimanfaatkan bagi kepentingan negara, haknya dikembalikan ke negara," tuturnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Masuk Prolegnas

DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang
Suasana Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Rapat mengesahkan UU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara Direktur Hukum PPATK Fitriadi Muslim menceritakan, RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam long list Prolegnas 2020-2024. Untuk bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022, rancangan undang-undang itu harus segera disepakati pada awal tahun depan.

"Teman-teman Kemenkumham sudah sampaikan informasi, sudah diusulkan pembahasan di Baleg DPR, tapi tidak disepakati Baleg dan diterima oleh pemerintah, jadi belum masuk dalam prioritas," tutur dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya