Liputan6.com, Jakarta Banyak instrumen investasi yang mungkin belum dikenal akrab sebagian masyarakat. Seperti Surat Utang Negara atau SUN. Padahal SUN bisa menjadi salah satu instrumen investasi bagi masyarakat.
Buat yang ingin tahu, Surat Utang Negara (SUN) merupakan surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI sesuai masa berlakunya.
SUN diterbitkan Pemerintah sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2002, yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (termasuk Obligasi Negara Retail/ORI).
Advertisement
Melansir laman www.djppr.kemenkeu.go.id, Selasa (4/1/2022), tujuan penerbitan SUN ialah untuk membiayai defisit APBN. Kemudian menutup kekurangan kas jangka pendek, dan mengelola portofolio utang negara.
Pemerintah pusat berwenang menerbitkan SUN setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN dan setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
Atas penerbitan tersebut, Pemerintah berkewajiban membayar bunga dan pokok pada saat jatuh tempo. Dana untuk pembayaran bunga dan pokok SUN disediakan di dalam APBN.
SUN dapat dimiliki investor melalui pasar perdana maupun pasar sekunder. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali, sedangkan Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.
Dasar Hukum
Surat Utang Negara (SUN) dan pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 memberi kepastian bahwa:
- Penerbitan SUN hanya untuk tujuan-tujuan tertentu
- Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok SUN yang jatuh tempo
- Jumlah SUN yang akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Bank Indonesia
- Perdagangan SUN diatur dan diawasi oleh instansi berwenang
- Memberikan sanksi hukum yang berat dan jelas terhadap penerbitan oleh pihak yang tidak berwenang dan atau pemalsuan SUN.
Selain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, berbagai peraturan pelaksanaan pun telah diterbitkan untuk mendukung pengelolaan SUN, antara lain:
• Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia sebagai Agen untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan SUN dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009.
• Peraturan-peraturan lain yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang meliputi Peraturan Bank Indonesia atau PBI dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI), terkait dengan peran Bank Indonesia sebagai agen lelang, registrasi, kliring, setelmen SUN dan central register.Â
Â
Â
Jenis SUN
Adapun mengutip sikapiuangmu.ojk.go.id, jenis SUN, antara lain:
- Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah SUN yang berjangka waktu maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
- Obligasi Negara
Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto.
Obligasi Negara yang diperdagangakan secara ritel disebut dengan Obligasi Ritel Indonesia (ORI). Tujuan diterbitkannya ORI adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat atau investor individual untuk secara langsung memiliki dan memperdagangkan secara aktif dalam perdagangan Obligasi Negara.
Tingkat keuntungan investasi pada SUN, sebagaimana pada obligasi pada umumnya bersumber dari : pengahasilan kupon (bunga) dan potensi kenaikan harga (capital gain) dari harga obligasi.
Namun demikian, salah satu keunggulan SUN dibandingkan Efek lainnya adalah pada minimnya risiko gagal bayar di kemudian hari saat jatuh tempo, baik pembayaran kupon maupun nilai pokoknya.
Jika kita membeli obligasi korporasi, maka terdapat kemungkinan terjadi gagal bayar baik kupon maupun nilai pokok yang jatuh tempo akibat kondisi keuangan atau perekonomian yang tidak menguntungkan.
SUN merupakan instrumen investasi yang bebas resiko gagal bayar karena pembayaran bunga/kupon dan pokoknya dijamin oleh UU SUN.
Oleh karena itu, setiap tahun Pemerintah menganggarkan pembayaran kupon maupun pokok ON dalam APBN.
Produk SUN seperti Obligasi Negara juga dapat dijadikan sebagai agunan dan dapat dijual setiap saat apabila pemilik membutuhkan dana.
Penjualan dan penawaran Obligasi Negara oleh Pemerintah di pasar primer umumnya dilakukan melalui lelang yang diikuti oleh peserta lelang yang telah memenuhi persyaratan.
Peserta Lelang adalah Bank atau Perusahaan Efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama.
Advertisement