Dirut WSBP: Status PKPU Bukan Berarti Pailit

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Feb 2022, 21:42 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2022, 20:20 WIB
Produksi Beton Menuju New Normal di Plant Karawang PT. Waskita Beton Precast
Pekerja merangkai baja untuk pembuatan spun pile atau tiang pancang di Plant Karawang PT Waskita Beton Precast, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Masa pandemi Covid-19, Waskita Beton Precast melaksanakan rapid test berkala agar tetap menjalankan kualitas produk. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara setelah diputuskan pada 25 Januari 2022 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Manajemen WSBP optimistis proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara yang sedang dihadapi dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak dan diyakini menjadi titik balik pemulihan kinerja perusahaan.

"Putusan pengadilan menetapkan WSBP berstatus PKPU sementara ini sejatinya di luar ekspektasi perusahaan. Namun, WSBP menerima keputusan tersebut dan akan melakukan berbagai strategi dalam menghadapi masa PKPU sementara," kata Direktur Utama WSBP FX Poerbayu Ratsunu dikutip dari ANTARA, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, adanya putusan PKPU ini bertujuan untuk mencapai perdamaian antara WSBP selaku debitur dan seluruh kreditur.

"Inilah poin yang harus kita semua pahami, bahwa PKPU bukan berarti pailit, melainkan adalah solusi untuk mencapai kesepakatan antara WSBP dengan kreditur melalui homologasi," kata Poerbayu.

Ia menjelaskan WSBP selaku debitur akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder selama proses ini berlangsung.

Tentunya dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan adil terhadap semua kreditur.

Proses PKPU sementara ini akan berlangsung selama 45 hari. Dalam kurun waktu tersebut, proses pengajuan proposal perdamaian dan kegiatan operasional perusahaan akan dibantu oleh pengurus yang telah ditetapkan oleh pengadilan dan di bawah pengawasan hakim pengawas.

"Ini hanya berlangsung temporer saja, kami berharap adanya penyesuaian kembali terhadap rating WSBP setelah proses homologasi tercapai," ujarnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Operasional Perusahaan Normal

Produksi Beton Menuju New Normal di Plant Karawang PT. Waskita Beton Precast
Pekerja menyelesaikan pembuatan spun pile atau tiang pancang di Plant Karawang PT Waskita Beton Precast, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Anak usaha PT Waskita Karya yang mampu memproduksi 450 ribu ton per tahun mensuplai kebutuhan akan beton cetak dan pra cetak. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Selama proses PKPU berjalan, WSBP akan tetap menjalankan kegiatan usaha dan operasional perusahaan secara wajar dan menerapkan prinsip kepatuhan (GCG).

Hal ini sejalan dengan komitmen manajemen untuk memastikan kelanjutan bisnis perusahaan dan memastikan dukungan WSBP dalam pembangunan infrastruktur Tanah Air.

"WSBP akan tetap memasok produk yang saat ini sedang dikelola perusahaan baik kontrak baru maupun sisa nilai kontrak dari tahun sebelumnya," ujar Poerbayu.

Ia pun mengapresiasi seluruh pihak dan stakeholder yang telah memberikan dukungan bagi WSBP untuk dapat melakukan restrukturisasi yang menjadi bagian dari transformasi.

"Dengan begitu kami optimistis dapat mewujudkan program pemulihan kinerja WSBP yang berkelanjutan," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya