Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata atau wisatawan, hanya dapat masuk ke Indonesia melalui 3 bandara.Â
Ketiganya yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandara Hang Nadim, Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.Â
Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 11 Tahun 2022Â tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Ini mengacu ke Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19.Â
"Pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, Senin (7/2/2022).
Kemenhub mengatur perjalanan luar negeri dengan transportasi udara. Sejumlah syarat ditetapkan, termasuk pembatasan dari beberapa negara yang masuk ke Indonesia. SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022.
Â
Aturan bertujuan memantau, mengendalikan, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.
Â
Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.Â
Â
Demikian pula pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria.Â
Â
Bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Â
Â
Â
Â