Syarat dan 3 Bandara Pintu Masuk Wisatawan Asing ke Indonesia

Kemenhub mengatur perjalanan luar negeri dengan transportasi udara. Ini antara lain syarat wisatawan masuk Indonesia.

oleh Arief Rahman H diperbarui 07 Feb 2022, 10:40 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2022, 10:40 WIB
Bali Kembali Dibuka untuk Penerbangan Internasional, Turis Asing Wajib Ikuti Paket Warm Up Vacation
Beberapa wisatawan dari Jepang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan penerbangan inagurasi Garuda Indonesia. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata atau wisatawan, hanya dapat masuk ke Indonesia melalui 3 bandara. 

Ketiganya yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandara Hang Nadim, Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang. 

Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Ini mengacu ke Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19. 

"Pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, Senin (7/2/2022).

Kemenhub mengatur perjalanan luar negeri dengan transportasi udara. Sejumlah syarat ditetapkan, termasuk pembatasan dari beberapa negara yang masuk ke Indonesia. SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022.
 
Aturan bertujuan memantau, mengendalikan, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.
 
Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah. 
 
Demikian pula pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria. 
 
Bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
 
 
 

 

Syarat Masuk

FOTO: Bali Kembali Dibuka untuk Pelancong Internasional
Seorang turis Rusia tiba di Bandara Internasional Bali, Jumat (4/2/2022). Bali kembali dibuka untuk pelancong asing dari semua negara setelah penerbangan internasional dilanjutkan untuk pertama kalinya dalam dua tahun, tapi pengunjung tetap wajib karantina. (AP Photo/Firdia Lisnawati)
Adapun persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata yang ingin masuk Indonesia, yakni:
 
1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital)
 
2. Hasil negatif tes RT-PCR
 
3. Wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku
 
4. Menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19
 
5. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya