Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata atau wisatawan, hanya dapat masuk ke Indonesia melalui 3 bandara.Â
Ketiganya yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandara Hang Nadim, Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.Â
Advertisement
Baca Juga
Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 11 Tahun 2022Â tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Ini mengacu ke Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19.Â
Advertisement
"Pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, Senin (7/2/2022).
Â
Syarat Masuk
Â
Advertisement