Antisipasi Lonjakan Harga, Pemerintah Atur Batas Tarif Penginapan Saat MotoGP Mandalika

Sejumlah opsi disiapkan mengantisipasi lonjakan harga, baik penginapan maupun transportasi seperti penyewaan kendaraan, jelang dan selama gelaran MotoGP Mandalika 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Feb 2022, 21:20 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2022, 21:19 WIB
Lavella Villas hotel di Mandalika Lombok
Hotel Lavella Villas (Foto: Instagram.com/lavellavillaskutalombok)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan telah menyiapkan opsi untuk mengantisipasi lonjakan harga, baik penginapan maupun transportasi seperti penyewaan kendaraan, jelang dan selama gelaran MotoGP Mandalika 2022.

Salah satunya adalah akan dikeluarkan Peraturan Gubernur yang menetapkan ambang batas dengan pengaturan zona, zona utama, zona satu, dan zona penyangga.

“Akan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB untuk memberikan ambang batas biaya kamar per malam dan biaya transportasi,” katanya saat rapat Sinkronisasi Mingguan MotoGP Mandalika 2022 secara virtual, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, pihaknya juga menambah akomodasi, diantaranya penyediaan hotel terapung yang berkolaborasi dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia/PELNI (Persero) dan Pelindo, operator kapal pesiar, operator kapal phinisi, pemanfaatan hunian yang layak di sekitar Mandalika, dan balai-balai pelatihan milik kementerian/lembaga.

“Penyiapan camping ground (CG) bekerja sama dengan operator seperti Eiger dan BoboBox, serta opsi akomodasi di Bali,” ujarnya.

Rencananya, untuk CG akan dibangun di Zona Barat dan Timur Mandalika oleh pemerintah yang saat tengah mematangkan konsep penempatannya.Kemenparekraf akan melakukan koordinasi dengan Pemprov NTB dan pihak-pihak terkait seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk memetakkan sebaran akodomasi di daerah tersebut.

Pemetaan ini termasuk meninjau tingkat okupansi guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan kamar hotel, homestay, dan sarana hunian pariwisata (sarhunta).

Pada kesempatan tersebut, Menparekraf juga menngungkapkan jika tingkat keterisian hotel di sekitar lokasi ajang balapan MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)  per Selasa (15/2/2022) telah penuh.

Sementara diluar kawasan Mandalika, masih bervariasi dengan rata-rata mencapai 50 persen, sehingga masih tersedia kamar bagi masyarakat yang hendak datang menonton atau sekedar berwisata merasakan nuansa balapan MotoGP Mandalika 2022.

“Hari ini di Mandalika 100 persen tapi daerah di luar Mandalika masih bervariasi rata-rata angkanya adalah kitar 50 persen atau lebih rendah,” kata Sandiaga.

 

Ketersediaan Kamar

Rekomendasi Hotel di Mandalika
Jivana Resort hotel di Mandalika (Foto: Instagram.com/jivanaresort)

Sandi mengatakan selalu melakukan pantauan terkait hal ini, khususnya pembaruan data rutin yang dilakukan Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Di tiga Gili (Gili Trawangan, Gilir Air, dan Gili Meno) pun tersedia sekitar 5.600-an kamar dan masih banyak kamar yang belum dipesan untuk event MotoGP,” ucap Menparekraf.

Kemenparekraf juga akan memastikan verifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) pada sarhunta yang telah dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Yusron Hadi yang juga hadir dalam rapat virtual mengharapkan pihaknya dapat sedini mungkin memperoleh informasi terkait hotel atau penginapan yang termasuk dalam penerapan sistem travel bubble.

Hal tersebut terkait dengan kesiapan dari petugas hotel yang akan menjalani tes PCR dan penataan tempat tes kesehatan bagi para tamu hotel serta rombongan kru dan peserta balapan sebelum alam ajang MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika digelar.

“Untuk antisipasi saat MotoGP sedapat mungkin kami memperoleh informasi dini hotel mana saja yang masuk dalam travel bubble, sehingga kami bisa siapkan karyawan hotel untuk tes PCR serta penataan space dari travel bubble,” kata Yusron.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya