Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago sepakat, Jaminan Hari Tua (JHT) sejatinya merupakan program jangka panjang pemerintah yang diperuntukan bagi peserta atau pekerja di usia 56 tahun.
Sehingga ketika usianya sudah tidak produktif, buruh bisa mendapatkan supporting financial yang memadai untuk jaminan hari tuanya.
Baca Juga
Namun, Irma meminta pengertian Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pandemi Covid-19 berkepanjangan telah memberikan efek samping berupa tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).
Advertisement
"Meskipun pemerintah telah memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan, setelah kami hitung ternyata JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) belum dapat menjawab kebutuhan buruh setelah terjadi PHK," kata Irma dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Jumat (18/2/2022).
Atas dasar pertimbangan tersebut, Irma mendesak pemerintah untuk mencabut semua diskresi terkait JHT.
"Saya mendukung penuh judisial review terhadap UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan JHT tetap dapat diambil kapanpun buruh membutuhkan," pintanya.
Â
Pencairan Setiap Saat
Anggota Fraksi Partai Nasdem tersebut mendukung penuh agar JHT dapat diambil kapan pun buruh membutuhkan, tanpa dibatasi adanya syarat umur.
"Mengingat tunjangan JKP tetap belum menjawab dan menjadi solusi bagi buruh yang ter PHK," tegas Irma.
Advertisement