JHT
- Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
- Kepesertaan :
- Penerima upah selain penyelenggara negara:
> Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
> Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
- Bukan penerima upah
> Pemberi kerja
> Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
> Pekerja bukan penerima upah selain poin 2 - Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
- Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
- Pendaftaran
Cara Pendaftaran
1. Penerima Upah
Didaftarkan melalui perusahaan
Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :
- Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja
- KTP
- KK
2. Bukan Penerima Upah
Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah
Besar Iuran
1. Penerima Upah
- 5,7% dari upah:
- 2% pekerja
- 3,7% pemberi kerja
2. Bukan Penerima Upah
- Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP
- Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing
Manfaat
1. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
2. Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)
Berita Terbaru
Jangan Sampai Jadi Korban, Ini Modus Penipuan Mencatut DJP yang Perlu Diwaspadai
Kebijakan Donald Trump Guncang Ekonomi Global, Indonesia Harus Waspada
DPRD Banyuwangi Tetapkan Ipuk Fiestiandani-Mujiono sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Alex Pastoor: Asisten Pelatih Timnas Indonesia dengan Rekam Jejak Mentereng
Misteri Asal Usul Nama Bika Ambon: Bukan dari Ambon?
BMKG: Sebanyak 713 Petir Menyambar Bali Saat Cuaca Buruk 7-13 Februari 2025
Mengulik Basket Case, Lagu Ikonis Green Day yang Suarakan soal Kesehatan Mental
Usai Dilantik, Wali Kota Tangsel Terpilih Akan Langsung Realisasikan Program Strategis Nasional
Drama Final MilkLife Soccer Challenge Semarang 2025, Ada Kampiun Baru Ada Pula yang Pertahankan Gelar
Manfaat Daun Mangga untuk Pasien Diabetes, Bantu Stabilkan Gula Darah
Anggota Banser NU Diserang Orang Tak Dikenal di Bilangan Kerkof Garut, Ulah Siapa?
Masih Jadi Misteri, Ini 6 Firaun Wanita yang Disebut Pernah Memimpin Mesir Kuno