JHT
- Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
- Kepesertaan :
- Penerima upah selain penyelenggara negara:
> Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
> Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
- Bukan penerima upah
> Pemberi kerja
> Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
> Pekerja bukan penerima upah selain poin 2 - Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
- Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
- Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
- Pendaftaran
Cara Pendaftaran
1. Penerima Upah
Didaftarkan melalui perusahaan
Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :
- Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja
- KTP
- KK
2. Bukan Penerima Upah
Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah
Besar Iuran
1. Penerima Upah
- 5,7% dari upah:
- 2% pekerja
- 3,7% pemberi kerja
2. Bukan Penerima Upah
- Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP
- Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing
Manfaat
1. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
2. Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan

Berita Terbaru
Laga Australia vs Timnas Indonesia, Momen Gebrakan Patrick Kluivert Bawa Garuda Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026?
Ngabuburit Bareng Persib Digelar 23 Maret
Pemkot Bandung Lirik Teknologi AutoThermiX Pemusnah Sampah Berbasis Thermal
Duka dan Amarah di Way Kanan: Tiga Polisi Gugur, Oknum TNI Ditangkap
Milia, Bintil Putih Kecil Membandel di Kulit Wajah, Apa Penyebabnya?
Cara Membaca Hasil Tes Kolesterol dan Memahami Artinya
Hasil Swiss Open 2025: Putri KW Emosional Saat Kalahkan Wakil Chinese Taipei
5 Karakteristik Cowok Gemini, Begini Cara Menghadapinya Agar Hubungan Lancar
Mudikpedia 2025: Kanal Informasi Digital untuk Perjalanan Mudik Aman dan Nyaman
Regenerasi di Anfield: Liverpool Bidik 4 Bintang Bundesliga untuk Perombakan Skuad
Magnet Sosial, Kamu Termasuk 5 Zodiak Paling Ramah dan Supel?
Pengusaha Sebut 5 Faktor Pengaruh Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran 2025