Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi mengaku telah memanggil lima influencer atau afiliator produk binary option dan broker ilegal.
Hal itu disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Adapun lima influencer yang dipanggil, diantaranta Indra Kesuma atau biasa disapa Indra Kenz, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth William, dan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan.
Advertisement
Dalam pemanggilan tersebut, SWI meminta agar kelima influencer itu menghentikan promosi, menghapus semua konten di media sosial masing-masing, hingga menghentikan training trading.
"Mereka sependapat. Mereka menandatangani surat pernyataan, akan menghapus semua konten-konten itu," kata Tongam.
Agar tidak terjadi kasus serupa, SWI juga akan memverifikasi afiliator dan influencer lainnya agar tidak merugikan masyarakat.
Minta Dihindari
Selain itu, SWI juga menghimbau masyarakat Indonesia menjauhi binary option atau opsi biner. Dia menilai, binary option termasuk dalam praktik judi berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi.
"Jadi, ini cenderung (binary option) pada perjudian," imbuhnya.
Tongam juga menegaskan, binary option bukan merupakan bagian dari kegiatan perdagangan berjangka komoditi, karena jelas tidak ada barang yang diperdagangkan.
Tak hanya itu, binary option juga tidak termasuk dalam kegiatan investasi. Alasannya karena binary option sifatnya tidak tentu, sistemnya seperti perjudian yang menebak-nebak. Sehingga, resikonya besar dan tentu merugikan masyarakat.
"Jadi, kita hanya mempertaruhkan sejumlah uang kita, tunggu sesuai dengan tebakan kita. Kalau benar kita dapat uang. Kalau tidak benar kita rugi. Karena, memang binary option perjudian,” pungkas Tongam.
Advertisement