Liputan6.com, Jakarta Pemerintah daerah dinilai dapat membangun Dana Abadi Daerah sebagai opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas.
“Saya ingin sampaikan di dalam Undang-Undang HKPD ini adalah untuk daerah-daerah yang memiliki surplus karena sumber daya alam, mereka bisa membangun apa yang disebut Dana Abadi Daerah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Dana Abadi Daerah merupakan dana dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
Advertisement
Dana Abadi Daerah dapat dibentuk oleh daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah yang sangat tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.
Sebagai payung hukum, pengaturan dana abadi telah masuk dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Tujuan pembentukan Dana Abadi Daerah untuk mendapat manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya. Salah satunya memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi.
Prinsip pengelolaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dikelola Bendahara Umum Daerah atau BLUD, serta dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.
Tidak Beda dengan Pusat
Sri Mulyani menyebut konsep dana abadi yang dibentuk Pemda tidak berbeda dengan yang dimiliki pemerintah pusat.
"Sama seperti (pemerintah) pusat yang sekarang memiliki dana abadi untuk LPDP, penelitian, perguruan tinggi, budaya," katanya.
Sehingga sumber daya alam yang dimiliki daerah tidak harus habis dipakai untuk belanja yang kurang berkualitas. Melainkan ditabung dalam bentuk yang lain yakni menyiapkan generasi dengan SDM berkualitas.
Reporter: Anisyah Alfaqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement