Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan pelayanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Adapun JKP ini dapat diklaim dengan mudah melalui link siapkerja.kemnaker.co.id.
Sebelumnya, Program JKP ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca Juga
Informasi mengenai cara mencairkan JKP ini menjadi berita yang paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada berita lain yang tak kalah menarik.
Advertisement
Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Minggu (13/3/2022):
1. Cara Mencairkan JKP, Ajukan Klaim Lewat Link Siapkerja.kemnaker.co.id
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan pelayanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Adapun JKP ini dapat diklaim dengan mudah melalui link siapkerja.kemnaker.co.id.
Sebelumnya, Program JKP ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Bagi yang belum tahu, JKP ini merupakan program yang dikhususkan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
“JKP merupakan program yang jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali,” demikian penjelasan seperti mengutip akun Instagram @indonesiabaik.id, Jumat (11/03/2022).
2. Kemenag Tetapkan Label Halal Nasional Baru, Ini Penampakannya
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan Kementerian Agama ini ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Advertisement
3. Harga Emas Turun, Investor Prediksi Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga emas melemah pada hari Jumat. Berkonsolidasi pada akhir minggu yang bergejolak karena investor menaksir potensi kenaikan suku bunga dari Federal Reserve AS. Akan tetapi analis memperingatkan eskalasi di Ukraina dapat memacu permintaan safe-haven lebih lanjut.
Dikutip dari CNBC, Sabtu (12/3/2022), harga emas di pasar spot turun 0,3 persen pada USD 1,991.20 per ounce pada 1050 GMT, tetapi tetap siap untuk kenaikan mingguan sekitar 1,2 persen. Emas berjangka AS turun 0,1 persen pada USD 1,997,70.
Harga emas sekarang berkonsolidasi, dengan kemungkinan kenaikan suku bunga dari Federal Reserve AS menambah beberapa tekanan sementara investor menunggu perkembangan tambahan seputar Ukraina, kata Brian Lan, direktur pelaksana di dealer GoldSilver Central.
Inflasi AS menggelembung pada bulan Februari, data menunjukkan pada hari Kamis, mengunci ekspektasi untuk kenaikan suku bunga minggu depan, yang pada gilirannya akan diterjemahkan ke dalam peningkatan biaya peluang untuk memegang emas yang tidak memberikan imbal hasil.