Cara Mencairkan JKP, Ajukan Klaim Lewat Link Siapkerja.kemnaker.co.id

Program JKP ini sudah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2022, 07:00 WIB
Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan  atau JKP.
Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan pelayanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Adapun JKP ini dapat diklaim dengan mudah melalui link siapkerja.kemnaker.co.id.

Sebelumnya, Program JKP ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Bagi yang belum tahu, JKP ini merupakan program yang dikhususkan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

“JKP merupakan program yang jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali,” demikian penjelasan seperti mengutip akun Instagram @indonesiabaik.id, Jumat (11/03/2022).

Sementara itu, peserta yang memenuhi kriteria akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai. Uang tersebut akan diberikan selama enam bulan setelah pekerja terkena PHK.

“Seperti diketahui, manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima. Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir,” demikian penjelasan lebih lanjut.

 

 


Kriteria Peserta JKP

Menaker Ida berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta Selatan
Menaker Ida berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta Selatan (Istimewa)

Di samping itu, program ini ternyata sudah bisa mulai dicairkan terhitung sejak 11 Februari 2022. Akan tetapi, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan peserta ketika ingin mengklaim JKP.

Namun sebelum mengetahui cara klaim JKP, lebih baik ketahui dulu apa saja kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta dari program JKP ini.

Berikut ini kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta JKP.

1. Peserta yang mengalami PHK

2. Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut

3. Peserta berkeinginan bekerja kembali

4. Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan

 

 


Tahap Pencairan JKP

Dialog Interaktif dengan Penerima Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Sejak 1 Februari 2022, pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. Sebanyak 125 orang dan di antara mereka sudah menerima konseling untuk pasar kerja. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Selanjutnya, berikut ini langkah-langkah klaim JKP di bulan pertama seperti mengutip informasi dari akun Instagram @indonesiabaik.id.

1. Masuk ke situs Siap Kerja dengan link siapkerja.kemnaker.go.id

2. Pilih menu Ajukan Klaim

3. Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK

4. Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan

5. Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP

6. Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta

Sebagai informasi, pada bulan kedua hingga keenam, proses klaim JKP sedikit berbeda dari bulan pertama. Untuk mengetahinya, berikut ini cara klaim JKP bulan kedua hingga keenam.

1. Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja

2. Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara

3. Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang

4. Peserta mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan kedua hingga kelima dengan minimal kehadiran 80 persen

5. Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja

Perlu diingat, uang tunai diberikan selama enam bulan setelah pekerja terkena PHK diverifikasi dan memenuhi syarat seperti yang sudah ditentukan.

Adapun besaran JKP ini adalah 45 persen dari upah di 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah di 3 bulan terakhir.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya