Informasi Umum
PengertianJaminan Kehilangan Pekerjaan atau disingkat menjadi JKP adalah jaminan yang diberikan kepada buruh atau pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pegawai/buruh yang terkena PHK itu akan mendapat manfaat tanggungan dari Pemerintah.

Persyaratan

Tak semua bisa mengikuti program JKP. Pemerintah menetapkan jika program ini

ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.

Syarat lain, peserta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sejatinya, para peserta yang terdaftar dipastikan telah menerima email tentang kepesertaan JKP miliknya

Bahkan, pemberitahuan perihal kepesertaan JKP sudah disebarkan melalui akun email pekerja. "Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," bunyi email yang dikirimkan JKP.go.id.

Seusai mendapatkan email ini, peserta JKP diminta segera membuat akun SIAPkerja untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika kamu ter-PHK.

"Peserta BPJAMSOSTEK dapat melihat status kepesertaan JKP melalui aplikasi JMO atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id," ujar Pps Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Dian Agung Senoaji.

 

Kriteria

Dian Agung Senoaji mengatakan peserta tak perlu mendaftarkan mandiri ke program JKP.

Namun ada sejumlah kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP. Diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Belum mencapai usia 54 tahun
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program yakni JKK, JKM, JHT
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

 

Total Iuran

Adapun total iuran Program JKP adalah sebesar 0,46 persen. Terbagi atas 0,22 persen berasal dari Subsidi Pemerintah, rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dan rekomposisi iuran Program JKM sebesar 0,10 persen.

"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," klaim Masduki.

 

Manfaat

a. Uang tunai
 
Uang Tunai akan diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya. Dengan syarat:
Sudah mempunyai akun SIAPkerja
Sudah mengajukan laporan PHK
Punya surat keterangan siap bekerja kembali
Memiliki rekening bank
b. Konseling
 
Ini merupakan layanan konsultasi yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir.
 
Sebelum melakukan konseling, peserta wajib melakukan asesmen diri terlebih dahulu untuk mendapatkan gambaran potensi diri.
 
c. Informasi pasar kerja
 
Tersedia tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.
 
Dapatkan juga informasi tentang karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.
 
d. Pelatihan kerja
 
Kegiatan meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja (reskilling & upskilling) agar membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.
 
Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja diharapkan akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.
 
Manfaat pelatihan kerja diberikan kepada peserta JKP yang sudah mendapat rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antar kerja pada sesi konseling.
 
Sebelum mendaftar, masyarakat harus memastikan jika dirinya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Serta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
 
5. Peserta Diminta Buat Akun 
 
Bagi peserta yang sudah mendapatkan email perihal kepesertaan JKP diminta segera mendaftarkan diri SIAPkerja.
 
Pembuatan akun di SIAPkerja untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim jika kena PHK.
 
-Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id
-Lengkapi profil
Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah dibuat. Didalamnya terdapat foto, biodata, pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan, sertifikasi hingga keahlian
-Lencana JKP
 Selanjutnya jika peserta sudah melengkapi profil maka lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akun Anda, maka sudah resmi terdaftar sebagai peserta JKP.
 
6. Pengecualian
 
Namun ada Ketentuan PHK peserta JKP yang diterima tidak dapat disebabkan karena:
 
-Mengundurkan diri
-Pensiun
-Cacat total tetap
-Meninggal dunia
-Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya

Tampilkan foto, video, dan topik terkait
Loading