Tak Ada Kabupaten dan Kota di Luar Jawa dan Bali yang Masuk PPKM Level 4

Ia menerangkan, untuk di luar Jawa dan Bali, 26 provinsi berada di PPKM Level 1 dan hanya Kepulauan Babel yang berada di PPKM Level 2.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Mar 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 10:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ekon.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ekon.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penanganan pandemi Covid-19 terutama untuk varian Omicron semakin baik. Transmisi komunitas kasus konfirmasi terus mengalami penurunan.

"Untuk di luar Jawa dan Bali, sudah tidak ada provinsi yang berada di Level 4. Tingkat Kematian juga terus terkendali," jelas Airlangga Hartarto seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).

Ia menerangkan, untuk di luar Jawa dan Bali, 26 provinsi berada di Level 1 dan hanya Kepulauan Babel yang berada di Level 2.

Adapun 19 provinsi masih memiliki kapasitas respon terbatas akibat testing atau tracing yang terbatas, 6 provinsi lain di kategori sedang, dan 2 provinsi memadai.

Per 27 Maret 2022, Level Asesmen membaik cukup signifikan, karena tidak ada Kabupaten atau Kota Level 4, kemudian Kabupaten dan Kota Level 3 menurun, dan Kabupaten dan Kota Level 2 dan Level 1 meningkat.

Rincian PPKM sebagai berikut:

- Level 4: terdapat 0 Kabupaten/Kota (minggu sebelumnya 0 Kabupaten/Kota).

- Level 3: 69 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 106 Kabupaten/Kota).

- Level 2: 291 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 264 Kabupaten/Kota).

- Level 1: 26 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 16 Kabupaten/Kota).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Memperpanjang PPKM

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ekon.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ekon.go.id)

Airlangga melanjutkan, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022.

"Kriteria Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Situasi Pandemi Covid-19, yaitu Transmisi Komunitas (Jumlah Kasus, Kematian, dan Rawat Inap) dan Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/BOR),” papar Menko Airlangga.

Kemudian, juga menggunakan indikator berupa tingkat Vaksinasi Dosis-2 (minimal 45 persen), dan Vaksinasi Lansia Dosis-1 (minimal 60 persen).

Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu Level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk.

Berdasarkan kriteria tersebut, maka komposisi Level PPKM pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali adalah sbb:

- PPKM Level 1 meningkat (membaik) dari 18 menjadi 26 Kabupaten/Kota.

- PPKM Level 2 meningkat (membaik) dari 168 menjadi 250 Kabupaten/Kota.

- PPKM Level 3 menurun (membaik) dari 200 menjadi 109 Kabupaten/Kota.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya