BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Disebar ke 8,8 Juta Pekerja, Ini Syaratnya

Pemerintah akan memberikan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2022, 14:59 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2022, 13:10 WIB
BSU 2021
BSU Subsidi Gaji 2021 (sumber: Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta. Masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai sidang Kabinet Paripurna tentang Antisipasi Situasi dan Perkembangan Ekonomi Dunia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4).

Dalam program ini pemerintah menargetkan akan ada 8,8 juta pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji atau BSU. Sehingga kebutuhan dana untuk program ini sebesar Rp 8,8 triliun.

"Sasarannya (subsidi gaji) 8,8 juta pekerja dan kebutuhan Rp 8,8 triliun," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bantuan Sosial

Bantuan Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini
Pekerja melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 ini sebagai lanjutan dari sisa pekerja yang belum menerima bantuan pada termin 2 tahap 5. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Selain subsidi upah, dalam rapat tersebut muncul usulan pemberian bantuan sosial kepada para pelaku usaha mikro. Rencananya setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.

"Diagendakan besarannya Rp 600 ribu per penerima," kata dia. Usulan ini akan diberikan kepada 12 juta penerima. Jumlahnya sama seperti bantuan yang diberikan pedagang kaki lima, pemilik warung dan nelayan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya