Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperbarui data penetapan Nomor Identitas Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil atau NIP CPNS 2021.
Adapun informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial. Menurut data per 27 April 2022, BKN telah menetapkan sebanyak 110.646 NIP CPNS 2021.
“#SobatBKN, Per 27/04/2022, BKN telah tetapkan 110.646 NIP CPNS 2021, 161.831 NI PPPK Guru Tahap I, 89.363 NI PPPK Guru Tahap II dan 11.735 NI PPPK Non Guru,” demikian informasi lebih lanjut seperti dikutip dari Instagram @bkngoidofficial, Kamis (28/4/2022).
Advertisement
Lebih rincinya, peserta dapat mengecek informasi terbaru penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Guru dan Non Guru melalui link yang diberikan yaitu http://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021.
Sebagai informasi, Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) adalah nomor yang diberikan kepada PNS sebagai identitas yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir CPNS/PNS, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS, jenis kelamin CPNS/PNS dan no. urut CPNS/PNS.
Nomor yang terdiri dari 18 digit tersebut berfungsi sebagai nomor identitas, antara lain terkait pembinaan karir PNS, pelayanan gaji, pelayanan pensiun, pelayanan asuransi, sosial, tabungan, pengelolaan administrasi kepegawaian dan pelayanan lain yang bermanfaat bagi PNS.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rincian
Adapun rincian dari total 112.514 CPNS yang lulus, sebanyak 111.726 telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Itu berarti 106 peserta dianggap telah mengundurkan diri. Jadi, BKN telah menetapkan 110.646 NIP CPNS 2021.
Sementara untuk PPPK Guru Tahap I, dari total 173.723 yang lulus, sebanyak 173.424 telah mengisi DRH.
Kemudian 104 peserta dianggap tela mengundurkan diri. Oleh karena itu, BKN telah menetapkan NI PPPK Guru Tahap I sebanyak 161.831.
Selanjutnya untuk PPPK Guru Tahap II, ada 120.137 yang lulus, sebanyak 117.909 berhasil mengisi DRH dan 279 mengundurkan diri. Totalnya, BKN telah tetapkan 89.363 NI PPPK Guru Tahap II.
Terkahir untuk PPPK Non Guru, dari total 11.918 yang lulus, ada 11.828 peserta yang mengisi DRH dan 58 peserta dianggap mengundurkan diri. Alhasil BKN menetapkan sebanyak 11.735 NI PPPK Non Guru.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement
Polri Usut 30 Tersangka Kecurangan Seleksi CPNS 2021
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi (PANRB) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus kecurangan pada seleksi CPNS 2021. Polri menetapkan 30 tersangka dari 10 titik tempat kejadian perkara (TKP) kecurangan CASN. Pengusutan perkara ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas Anti KKN CASN 2021.
"Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 Orang Sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dengan jumlah TKP sebanyak 10," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Sepuluh daerah tersebut berada di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus yaitu perangkat micspy yang disembunyikan dibalik baju peserta.
Polri juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari berkas hingga alat elektronik. "Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satgas Anti KKN CASN 2021 antara lain 58 Unit Handphone, 43 Unit Laptop/PC, 9 Unit Flashdisk, dan 1 Unit DVR," terang Gatot.
Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Syamsul Arifin menguraikan, dari hasil pengungkapan diketahui para tersangka menjanjikan kelulusan menjadi PNS dengan meminta uang dengan jumlah hingga ratusan juta.
Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Semangat pengungkapan kasus ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa seleksi CPNS berikutnya harus lebih baik," tegasnya.