Liputan6.com, Jakarta Kartu kuning merupakan salah satu dokumen yang diperlukan oleh para pencari kerja ketika melamar pekerjaan. Bagi yang belum punya, kartu kuning bisa dibuat baik secara offline maupun online. Bagaimana caranya?
Sebelumnya, apa itu kartu kuning?
Mengutip informasi dari laman indonesiabaik.id, Selasa (5/7/2022), kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau disebut juga dengan kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah atau Dinas Ketenagakerjaan untuk pendataan para pencari kerja.
Advertisement
Di dalam kartu kuning biasanya tercantum beberapa informasi dari pemilik kartu, seperti nama, NIK KTP, hingga asal sekolah. Jadi, informasi itulah yang digunakan untuk mencari pekerjaan.
Sementara itu, kartu kuning ini berlaku secara nasional. Oleh karena itu, bila ada perubahan data atau keterangan lainnya atau telah mendapat pekerjaan, pemilik kartu diharapkan segera melapor.
Layaknya beberapa jenis surat dan kartu identitas lain, kartu kuning pun memiliki masa berlaku. Kartu kuning berlaku selama dua tahun dengan keharusan melapor setiap enam bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.
Lantas, bagaimana cara buat kartu kuning?
Pembuatan kartu kuning bisa dilakukan secara offline juga online. Namun, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu sebelum membuat kartu kuning.
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk membuat kartu kuning antara lain:
a. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
b. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
c. Fotokopi Akta Kelahiran
d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
e. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah
Cara Buat Kartu Kuning
Setelah melengkapi dokumen persyaratan, berikut ini cara membuat kartu kuning secara offline dengan datang ke Kantor Disnaker terdekat.
1. Datang langsung ke Kantor Disnaker setempat,
2. Kemudian cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1,
3. Lalu serahkan dokumen persyaratan seperti yang sudah disiapkan sebelumnya,
4. Tunggu proses pencetakan kartu kuning,
5. Legalisasi kartu kuning.
Selain cara offline, buat kartu kuning secara online juga bisa dilakukan. Berikut ini langkah-langkahnya.
1. Akses laman http://karirhub.kemnaker.go.id,
2. Lalu masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER,
3. Kemudian kllik “Masuk Sekarang”,
4. Setekah berhasil masuk, isi data diri, pekerjaan, keterampilan, hingga pendidikan,
5. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”,
6. Unggah foto resmi berukuran 3x4,
7. Lalu ikuti perintah yang ada hingga seluruh data terisi dengan baik,
8. Jika sudah data sudah terisi, klik tombol simpan atau save,
9. Database akan tersimpan di Disnaker,
10. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
11. Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement