Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diingatkan untuk mengambil langkah untuk menyiasati jebolnya kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sebab konsumsinya melebihi volume yang ditetapkan.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria menjelaskan, pemerintah harus segera mengambil keputusan untuk merevisi volume kuota BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite, agar ketika kuota telah habis, Pertamina sebagai badan usaha yang ditugaskan untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM bersubsidi dapat tetap lancar melaksanakan distrubusi BBM ke masyarakat.
Baca Juga
"Hal ini penting untuk menjaga pasokannya BBM bersubsidi tersebut tetap lancar, " kata Sofyano, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Advertisement
Sofyano melanjutkan, pengajuan penambahan kuota ke DPR harus dilakukan sedini mungkin agar segera pula mendapat persetujuan DPR. Sehingga dapat menghindari kelangkaan BBM bersubsidi yang justru malah nenimbulkan masalah serius bagi pemerintah.
"Kekosongan atau Kelangkaan BBM dalam hitungan hari saja, punya dampak luar biasa terhadap perekonomian dan terhadap masalah sosial politik dan keamanan, " ujarnya.
Menurut Sofyano, pemerintah melalui Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga perlu melakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi, setelah penamabahan kuota BBM subsidi dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pasokan BBM bersubsidi.
"Koreksi penambahan kuota BBM subidi tidak bisa menunggu hasil pelaksanaan pengendalian pembelian BBM bersubsidi. Jika melihat dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, over kuota adalah hal yang sudah terbukti terjadi dan saya rasa sulit mengatasi ini secara maksimal, " imbuhnya.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ada Kejelasan
Sofyano mengungkapkan, dengan adanya penambahan kuota BBM bersubsidi Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha akan mendapatkan kejelasan dan perintah tertulis dari Pemerintah, untuk tetap melakukan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana mestinya jika terjadi over kuota.
"Kejelasan terkait over kuota dan penambahan kuota ini dapat menjadi dasar bagi Pertamina Patra Niaga dalam bertindak termasuk sebagai dasar hukum atas biaya yang timbul akibat itu," tutupnya.
Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga mencatat konsumsi atau kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yakni RON 90 atau Pertalite semakin menipis, atau hingga Juni 2022 kemarin tersisa 8,8 juta Kilo Liter (KL) saja.
Untuk rinciannya, sampai Juni 2022 konsumsi BBM Pertalite sudah menembus 14,2 juta KL dari target yang dicanangkan pemerintah dan DPR pada tahun ini mencapai 23 juta KL.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Pembelian Pertalite Dibatasi Mulai Agustus 2022
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pembatasan pembelian Pertalite akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menyebut aturan mengenai pembatasan penyaluran BBM subsidi ini diusahakan keluar pada Agustus 2022.
Saat ini pemerintah telah melakukan revisi Perpres Nomo 191 Tahun 2014. Pemerintah dalam hal ini akan mengatur golongan yang berhak mendapatkan BBM Subsidi dan BBM Penugasan, yakni Solar dan Pertalite.
"inshaa allah (terbit Agustus), kita harus kerja cepat ini, item-item nya sudah ada," kata dia kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Rabu (27/7/2022).
Ia menyampaikan, penyaluran subsidi BBM ini jadi perhatian pemerintah. Apalagi, perlu sesuai dengan target sasaran penerima subsidi.
Ini juga menyangkut beban terhadap keuangan negara sebagai pengaman dari subsidi. Jika penyaluran tak dibatasi, dikhawatirkan juga akan menambah besar biaya yang diambil dari APBN baik untuk subsidi dan kompensasi.
"Selama ini kita menjamin adanya BBM, cuma BBM ini kan harus tepat sasaran, kan memang maksudnya subsidi ini untuk bisa memberikan energi, khususnya BBM ini kepada masyarakat yang daya belinya kurang," terang dia.
Menurut catatan, subsidi sektor energi yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp 502 triliun. Angka ini didominasi oleh subsidi dan kompensasi ke BBM.
Â