Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal sampai Juni 2022. Hingga kini, hanya 102 penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin dalam Media Briefing daring di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
"Sampai saat ini terdapat 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) yang mendapatkan izin OJK, tetapi fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI sudah menutup 4.089 di antaranya," kata dia.
Advertisement
Dia tetap mengingatkan agar masyarakat hanya mengakses pembiayaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.
Langkah ini demi terhindar dari praktik pinjol ilegal yang selalu mengenakan nilai bunga tinggi yang merugikan masyarakat.
Selain menutup pinjol ilegal, upaya lain dilakukan OJK bersama 11 kementerian dan lembaga pemerintah terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal.
Bahkan kepada masyarakat dihimbau segera melaporkan kepada SWI dan Polri bila menemukan keberadaan website atau aplikasi pinjol ilegal.
Â
Sepakat Memberantas
Disebutkan jika OJK bersama instansi lain, seperti Bank Indonesia, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga kementerian Koperasi dan UKM bersepakat melalui penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memperkuat pemberantasan pinjol ilegal.
Kesepakatan ini berlangsung pada 2021 lalu. "Cyber patrol juga dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo," katanya.
Bersama asosiasi industri fintech peer to peer lending, OJK juga menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol baik secara langsung atau secara online.
"OJK dan asosiasi melakukan publikasi pada media massa dan sosial terkait pengenalan dan manfaat peer to peer lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal," katanya.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIÂ GOOGLE NEWS
Advertisement