Tak main-main, Satgas Waspada Investasi Sudah Tutup 4.089 Pinjol Ilegal sampai Juni 2022

Masyarakat dihimbau segera melaporkan kepada SWI dan Polri bila menemukan keberadaan website atau aplikasi pinjol ilegal.

oleh Arief Rahman H diperbarui 04 Agu 2022, 20:08 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2022, 20:08 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal sampai Juni 2022. Hingga kini, hanya 102 penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin dalam Media Briefing daring di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

"Sampai saat ini terdapat 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) yang mendapatkan izin OJK, tetapi fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI sudah menutup 4.089 di antaranya," kata dia.

Dia tetap mengingatkan agar masyarakat hanya mengakses pembiayaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.

Langkah ini demi terhindar dari praktik pinjol ilegal yang selalu mengenakan nilai bunga tinggi yang merugikan masyarakat.

Selain menutup pinjol ilegal, upaya lain dilakukan OJK bersama 11 kementerian dan lembaga pemerintah terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal.

Bahkan kepada masyarakat dihimbau segera melaporkan kepada SWI dan Polri bila menemukan keberadaan website atau aplikasi pinjol ilegal.

"Masyarakat diharapkan melaporkan ke Polri/SWI apabila menemukan ada pinjol ilegal," dia menandaskan.
 
 
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Sepakat Memberantas

Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Disebutkan jika OJK bersama instansi lain, seperti Bank Indonesia, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga kementerian Koperasi dan UKM bersepakat melalui penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memperkuat pemberantasan pinjol ilegal.

Kesepakatan ini berlangsung pada 2021 lalu. "Cyber patrol juga dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo," katanya.

Bersama asosiasi industri fintech peer to peer lending, OJK juga menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol baik secara langsung atau secara online.

"OJK dan asosiasi melakukan publikasi pada media massa dan sosial terkait pengenalan dan manfaat peer to peer lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal," katanya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Jadi Perhatian Presiden

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Presiden memperhatikan banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol.
 
Bahkan Presiden memberikan arahan yang sangat tegas saat rapat internal membahas hal itu. "Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," ujar dia beberapa waktu lalu.
 
Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online.
 
Pada tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.
 
Menkominfo menambahkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.
 
"Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," tegasnya.
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya