7 Fakta Subsidi Upah BBM Rp 600 Ribu, Kapan Waktu, Syarat hingga Permintaan Ombudsman

Tujuan bantuan subsidi upah 2022 ini, demi melindungi daya beli masyarakat akibat kenaikan harga BBM subsidi.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Sep 2022, 10:14 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2022, 10:14 WIB
Bantuan subsidi upah BBM 2022 atau BSU
Bantuan subsidi upah BBM 2022 atau BSU

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja, dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per orang.

Tujuan bantuan subsidi upah 2022 ini, demi melindungi daya beli masyarakat akibat kenaikan harga BBM subsidi. Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan pencairan Bantuan Subsidi Upah BBM tahap pertama bisa disalurkan pada Jumat pekan ini atau paling lambat awal pekan depan.

Tahap awal, pencairan subsidi upah BBM Rp 600 ribu diberikan kepada 5.099.915 data calon penerima bantuan sosial ini.

Kemnaker memperkirakan jumlah pekerja calon penerima subsidi upah tahun 2022 sekitar 14.639.675 orang, dari awal usulan 16,2 juta.

Berikut fakta-fakta terkait BSU yang dirangkum liputan6.com, Jumat (9/9/2022).

1. BSU cair hari ini

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap pertama bisa disalurkan pekan ini atau paling lambat awal pekan depan.

Kepastian pencairan Subsidi Upah BBM ini diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Surya Lukita di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

"Kami harapkan di minggu ini di hari Jumat paling lambat sudah bisa kami salurkan terkait dengan skema BSU 2022," jelas dia.

Saat ini, kata dia proses terus dikebut berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Diharapkan anggaran sudah masuk ke Kemnaker hari ini (Kamis, 8/9) dari Kemenkeu.

Sehingga penyaluran paling cepat di minggu ini atau awal pekan depan. "Proses saat ini, dokumen-dokumen legalnya semua sudah selesai," kata dia.

 

2. BSU kali ini beda

BSU Subsidi Upah BBM 2022
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU Subsidi Upah BBM 2022 senilai Rp 600.000 melalui anggota Himpunan Bank Milik Negara dan PT Pos Indonesia.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Surya Lukita, menyebutkan tujuan pemberian subsidi upah 2022 berbeda dengan tahun lainnya. Dulu diberikan kepada pekerja untuk mengantisipasi dampak ekonomi dari merebaknya Covid-19.

Namun kini kucuran BSU 2022 ditujukan untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh atau sebagai bantalan sosial memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga BBM.

Surya mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan juga masih menunggu pencairan dana subsidi upah BBM dari Kementerian Keuangan.

"Paling lambat awal minggu depan kalau memang minggu ini tidak bisa dikejar (pencairan dananya)," kata dia.

3. Diperkirakan hanya 14 ,6 juta yang dapat BSU

Kemnaker memperkirakan jumlah pekerja calon penerima subsidi upah tahun 2022 sekitar 14.639.675 orang, dari target 16 juta orang.

Ini merupakan hasil penyaringan dari Kemanker dan diusulkan ke Kementerian Keuangan. Dengan usulan ini, nilai bantuan untuk memberikan subsidi upah mencapai Rp 8,783 triliun.

Pemadanan data dilakukan untuk memastikan calon penerima BSU belum mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah serta bukan aparatur sipil negara maupun anggota TNI-Polri.

Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU senilai Rp 600.000 melalui anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

 

4. Syarat penerima BSU masih sama

Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Cara Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022. (www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah)

Ada berbagai persyaratan mendapatkan bantuan subsidi upah 2022. Syaratnya antara lain, WNI, Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

Kemudian punya gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

Syarat lain BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Pengecualian lain juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Progam Keluarga Harapan (PKH).

5. BPJamsostek siapkan data penerima calon BSU tahap kedua

BPJS ketenagakerjaan atau BPJamsostek saat ini tengah mempersiapkan data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tahun 2022. Data ini nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa BSU Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

"Oh nambah dong pasti nambah (untuk tahap kedua). Ini lagi kita siapin untuk penyerahan yang kedua. Segeralah kalau sudah siap kita kasih," kata Direktur kepesertaan BPJamsostek Zainudin, saat ditemui di kantornya, Kamis (8/9/2022).

Ketika ditanya lebih lanjut, Zainudin tidak menyebutkan secara pasti total jumlah data tahap kedua. Untuk tahap selanjutnya, ketika nanti BPJamsostek telah memberikan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan, maka pihak kementerian terkait akan melakukan validasi guna mengecek apakah calon penerima BSU tersebut terdaftar pada bantuan sosial lain atau tidak.

"Kan prosesnya ada di kami, kami sudah serahkan ke kementerian. Dari kementerian divalidasi lagi syaratnya, dicek dengan bantuan yang lain supaya nggak double, itu wilayahnya pemerintah. Itu sedang berjalan," ujarnya.

 

6. Respon buruh

Bantuan Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini
Aktivitas pekerja saat melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). Menaker Ida Fauziyah menyatakan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 senilai Rp1,2 juta per orang diperkirakan akan cair pekan ini. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyatakan, program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 bukan merupakan solusi untuk melindungi daya beli masyarakat, termasuk kaum buruh atas kenaikan BBM.

Mengingat, besaran bantuan yang diterima penerima manfaat dinilai terlalu kecil. Yakni, hanya sebesar Rp 600.000 untuk masing-masing penerima manfaat.

"BSU bukan solusi (lindungi daya beli), karena tidak akan mencukupi akibat dampaknya yang ditimbulkan," ujar Riden kepada Merdeka.com di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Selain nilai bantuan relatif kecil, lanjut Riden, program BSU juga mempunyai keterbatasan jumlah peserta yang hanya mampu menampung maksimal 16 juta pekerja formal.

Dengan catatan, buruh pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP masing-masing kabupaten/kota.

"Di tambah tidak semua buruh akan mendapatkan BSU tersebut, karena tidak semua pekerja yang statusnya kontrak, outcsorsing, harian lepas tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Padahal, dampak dari kenaikan BBM subsidi dirasakan semua kalangan masyarakat. Terutama dengan kenaikan harga pangan hingga moda angkutan umum.

7. Permintaan Ombudsman

Untuk BSU Ketenagakerjaan, Ombudsman memberikan beberapa masukan kepada pemerintah. Seperti agar dilakukan pemutakhiran data penerima BSU Ketenagakerjaan untuk menghindari kegagalan dalam penyaluran, dan perlu dipertimbangkan agar BSU dapat juga diberikan kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan kriteria yang ditetapkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya