Masa Pinjam Segera Habis, Keputusan Wisma Atlet Bukan Lagi RS Covid-19 di Tangan Jokowi

Rusun Wisma Atlet Kemayoran belum dapat diserahterimakan dan alih status karena masih digunakan sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Sep 2022, 14:40 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2022, 14:40 WIB
FOTO: 2 Tahun COVID-19 di Indonesia
Suasana tempat karantina pasien COVID-19 Wisma Atlet, Jakarta. Masa pinjam rumah susun atau rusun Wisma Atlet di Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat dan isolasi terpusat Covid-19 akan berakhir pada Desember 2022 ini.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Masa pinjam rumah susun atau rusun Wisma Atlet di Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat dan isolasi terpusat Covid-19 akan berakhir pada Desember 2022 ini.

Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama sejumlah perwakilan kementerian dan instansi menggelar pembahasan Percepatan Serah Terima Aset Bangunan Gedung Rumah Susun (Rusun) Wisma Atlet Kemayoran.

Dirjen Perumahan PUPR Iwan Suprijanto mengatakan pembahasan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan akan berakhirnya masa peminjaman bangunan gedung Rusun Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC-19) dan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian PUPR dan BNPB.

"Setelah perjanjian kerja sama ini berakhir, aset akan diserahkan kembali kepada Kementerian PUPR," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Menurut dia, Rusun Wisma Atlet Kemayoran belum dapat diserahterimakan dan alih status karena masih digunakan sebagai RSDC-19 dan harus menunggu instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penghentian penggunaan Wisma Atlet.

"Terkait masa Perjanjian Kerjasama yang akan berakhir, diharapkan dilakukan join audit antar Kementerian PUPR dengan semua pihak terkait kerusakan akibat penggunaan Rumah Sakit Darurat Covid-19, untuk selanjutnya dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan," katanya.

Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menyatakan Ditjen Perumahan PUPR dan BNPB dapat melakukan pembahasan tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan menyelesaikan semua kewajiban kedua pihak dengan tuntas dan cepat serta mengkapitalisasi ulang aset yang ada untuk diusulkan kembali kepada Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu.

 

 


Habis Desember 2022

FOTO: 2 Tahun COVID-19 di Indonesia
Suasana tempat karantina pasien COVID-19 Wisma Atlet, Jakarta, Kamis (3/3/2022). Hingga dua tahun berselang, pada 2 Maret 2022, pemerintah mencatat ada 5.630.096 kasus positif COVID-19 di Indonesia sejak pengumuman kasus pertama. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kepala BP2P Jawa 1, Firsta Ismet menyampaikan paparan mengenai status PKS antara Kementerian PUPR dan BNPB dari Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2022 sebagai RSDC-19 yang akan berakhir pada 31 Desember 2022.

Mengacu pada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kementerian PUPR dan BNPB dari Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2022, status Wisma Atlet sebagai RSDC-19 akan berakhir pada 31 Desember 2022.

"Terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang mesti diselesaikan, antara lain kerusakan yang diakibatkan pemakaian bangunan rusun sebagai RSDC-19 dan tempat isolasi terpusat Covid-19," katanya.

Selain itu bangunan rusun yang sudah berubah fungsi pada tower 4, 5, 6 dan 7 menjadi RS dan ICU, terdapat beberapa tunggakan pekerjaan di Tahun 2020 dan 2021 serta terdapat alkes aset BMN dari Kemenkes yangmenempel pada bangunan Rusun.

 

Infografis Menyulap Wisma Atlet Jadi RS Darurat Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Menyulap Wisma Atlet Jadi RS Darurat Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya