Urus Piutang Negara Rp 170 Triliun, Pemerintah Terbitkan PP 28/2022

Pada 31 Agustus 2022, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Sep 2022, 15:41 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2022, 15:41 WIB
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terus melakukan upaya pengembalian hak negara berupa piutang instansi pemerintah. Terdata hingga September 2022, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus oleh PUPN sebanyak 45.524 berkasz dengan total nilai outstanding sebesar Rp 170,23 triliun.

Dalam rangka mempercepat/mengakselerasi pengurusan piutang negara tersebut, pada 31 Agustus 2022, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menyatakan, PP 28/2022 hadir untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara.

Adapun salah satu materi muatan dalam PP adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur.

"Misalnya, debitur yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari lembaga jasa keuangan," jelas Encep dalam sesi media briefing bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Jumat (16/9/2022).

Bentuk lainnya, yakni pembatasan layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya. Juga pembatasan layanan bea cukai dan PNBP,pembatasan perolehan surat keterangan fiskal, mengikuti lelang dan pengadaan/mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Bahkan hingga pembatasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tindakan keperdataan/layanan publik lainnya," imbuh Encep.

Pengaturan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara.

 

Perlindungan Hukum

Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat. (Dok kemenkeu.go.id)
Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat. (Dok kemenkeu.go.id)

Untuk memperkuat pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik, dalam PP ini juga diatur tentang kewajiban bagi kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah untuk memberikan dukungan, baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN. Termasuk untuk melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik.

"Selanjutnya, PUPN akan dapat membangun koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak pasca terbitnya PP ini," kata Encep.

Selain itu, ia menambahkan, PP 28/2022 juga memuat beberapa materi penting. Antara lain, pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN, terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habis.

Selanjutnya, penguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur, penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, serta perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya