Pastikan Sesuai Aturan, Komisi IV DPR dan Kementan Pantau Penggantian Ternak Akibat PMK di Jabar

Untuk memastikan penggantian ternak berjalan baik dan sesuai peraturan yang berlaku, Komisi IV DPR RI bersama Kementan memantau implementasi kegiatan dengan mengunjungi Koperasi Persusuan Bandung Utara (KPSBU) Lembang.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 05 Nov 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2022, 20:00 WIB
Komisi IV DPR dan Kementan Pantau Penggantian Ternak Akibat PMK di Jabar
Komisi IV DPR RI bersama dengan Kementerian Pertanian memantau implementasi penggantian ternak terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Jawa Barat.

Liputan6.com, Bandung Barat Sebagai upaya untuk mendukung pemulihan usaha peternakan sapi perah di Jawa Barat, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menghadirkan program penggantian ternak yang terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Untuk memastikan penggantian ternak berjalan baik dan sesuai peraturan yang berlaku, Komisi IV DPR RI bersama Kementan meninjau langsung implementasi kegiatan ini dengan mengunjungi Koperasi Persusuan Bandung Utara (KPSBU) Lembang hari ini Jum’at (04/11). 

Sutrisno selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI menyampaikan, sapi perah merupakan ternak yang paling terdampak terhadap PMK, sehingga legislatif menyetujui upaya pemerintah dalam meminimalisir dampak PMK pada sapi perah.

“Kami sudah menyetujui program Penanganan PMK melalui kegiatan penggantian ternak terdampak PMK yang dilakukan oleh Pemerintah, namun demikian pelaksanaannya tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku,” ucap Sutrisno. 

Sutrisno menjelaskan, tujuan kunjungan kerja DPR ini salah satunya adalah untuk mendengar dan melihat langsung implementasi di lapangan, termasuk akan memberikan solusi apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan penggantian ternak.

“Silahkan segera saja peternak dan Pemerintah Daerah agar mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan sesuai prosedur,” kata Sutrisno.

“Mekanisme itu harus dipenuhi, sehingga pembayaran untuk penggantian dapat segera terealisasi,” ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tekan Dampak Kerugian Ekonomi Peternak

Pemerintah Ingin Kurangi Dampak Kerugian Ekonomi Peternak
Komisi IV DPR RI bersama dengan Kementerian Pertanian memantau implementasi penggantian ternak terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Jawa Barat.

Pada kesempatan yang sama, Nasrullah Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan menyampaikan, pemberian bantuan dalam keadaan darurat PMK diberikan kepada orang perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yaitu ternak yang mati atau tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat. 

"Pemerintah berkomitmen untuk memberikan ganti rugi, terutama untuk pencegahan dan pengendalian wabah PMK, serta untuk meringankan beban para peternak," kata Nasrullah. 

“Melalui bantuan pemerintah kita harapkan akan dapat mengurangi dampak kerugian ekonomi dan mendukung pemulihan ekonomi sub sektor peternakan, khususnya bagi para peternak,” ungkapnya.

Nasrullah pun menyebutkan, saat ini jumlah ternak yang sakit PMK terus menurun sejak puncak kasus tanggal 26 Juni 2022.

“Penurunan kasus bulan Oktober dibandingkan bulan September 2022 adalah sebesar 27,84%,” ungkapnya.


Jumlah Pengajuan Penggantian Ternak di Jawa Barat

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat  Mohammad Arifin Soedjayana menyampaikan, terkait bantuan penggantian ternak terdampak PMK, Jawa Barat merupakan salah satu daerah dengan penggantian tertinggi. Ia sebutkan, total pengajuan sebanyak 3.173 ekor dengan nilai Rp. 31,63  Miliar, dengan rincian Sapi/Kerbau sebanyak 3.163 ekor dan Kambing/Domba sebanyak 10 ekor.

“Saat ini berkas sebanyak 2.650 ekor sedang diproses oleh Kementerian Pertanian, sedangkan berkas pengajuan sebanyak 430 ekor masih berada di Dinas Provinsi dan ada berkas yang masih dalam proses validasi sebanyak 290 ekor, namun juga terdapat berkas yang sedang dalam perbaikan oleh Kabupaten sebanyak 140 ekor,” ungkap Arifin.

“Intinya Pemerintah Provinsi tidak membatasi jumlah ternak yang ingin diusulkan untuk mendapatkan penggantian asal dokumen lengkap dan sesuai dengan prosedur, maka silahkan saja Kabupaten/Kota untuk mengusulkan,” ucapnya.

Arifin pun mengungkapkan, saat ini kasus aktif PMK di Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.507 kasus atau 2,2% dari total populasi. Selain itu juga sudah ada 11 kabupaten/kota yang zero reported case.

Ketua KPSBU Lembang Dedi Setiadi menyampaikan, kerugian akibat PMK pada sapi perah sangat dirasakan oleh para peternak. Namun demikian, pihaknya terus melakukan berbagai langkah penanganan PMK seperti penerapan biosekuriti, pengobatan, pendampingan, penggunaan herbal. Termasuk juga upaya pengetatan lalu lintas, pelarangan jual beli ternak sebelum adanya vaksinasi PMK dan vaksinasi, serta pemasangan eartag untuk pendataan.

“Kami berharap semangat para peternak akan kembali bangkit, terutama setelah memperoleh penggantian ternak dari pemerintah,” pungkasnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya