Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2023

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Nov 2022, 13:20 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2022, 13:20 WIB
2022, UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen
Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan beberapa alasan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pertengahan Desember 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah merilis Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan ini tertulis bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini ditetapkan pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022. Upah Minimum provinsi 2023 ini wajib berlaku pada 1 Januari 2023.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Sejauh ini beberapa daerah sudah menetapkan UMP 2023. Lebih lengkapnya, berikut daftarnya seperti ditulis pada Senin (21/11/2022):

 

Provinsi Riau

2022, UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen
Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 38.000, direvisi menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan, sehingga nilai UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 per bulan. (Liputab6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 sebesar Rp3,1 juta, naik 5,96 persen dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.

"UMP Provinsi Riau sebesar Rp3,1 juta lebih ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar Selasa (15/11), melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS Ketenagkerjaan dan BPS serta Pemprov Riau," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi di Pekanbaru.

Imron mengatakan, penghitungan UMP Riau tahun 2023 masih menggunakan formulasi yang lama, yakni PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan sudah ditetapkannya UMP Riau 2023 sebesar itu, pemprov akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023.

"Nanti kita buatkan SKnya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan karena sesuai Undang-Undang SK penetapan UMP itu yang menetapkan adalah Gubernur Riau," ujarnya.

Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa direalisasikan mulai awal tahun 2023.

Karenanya itu, katanya berharap kepada seluruh perusahaan di Riau mulai Januari 2023 pembayaran gaji karyawan harus mempedomani UMP Riau yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama tersebut.

 

Provinsi Papua Barat

2022, UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen
Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 38.000, direvisi menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan, sehingga nilai UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 per bulan. (Liputab6.com/Angga Yuniar)

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah minimum Provinsi Papua Barat tahun 2023 di wilayah tersebut sebesar Rp3.282.000 atau mengalami kenaikan Rp82.000 dari tahun sebelumnya.

UMP Papua Barat Tahun 2023 ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Melkias Werinussa di Manokwari, dilansir Antara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik Saidui di Manokwari, mengatakan UMP 2023 naik sebesar Rp82.000 dari tahun 2022 yang sebesar Rp3.200.000.

"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi perkapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui.

Menurut Saidui, Penerapan UMP Papua Barat mengacu kepada PP 36/2021 tentang pengupahan, dimana merupakan siknkronisasi dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

Disebutkan, penetapan UMP merupakan upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh untuk kehidupan yang layak, dalam penetapannya UMP wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada seluruh pekerjanya.

"Nanti dalam pelaksanaannya dinas Tenaga kerja akan melakukan pengawasan, bahkan hingga menerima aduan pekerja yang dibayar tidak sesuai ketapan,"lanjut dia.

Selanjutnya, setelah penetapan UMP di tingkat Provinsi Papua Barat akan diikuti juga penetapan Upah Minimum di 13 kabupaten dan Kota di Provinsi Papua Barat.

 

Provinsi Nusa Tenggara Barat

2022, UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen
Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 38.000, direvisi menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan, sehingga nilai UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 per bulan. (Liputab6.com/Angga Yuniar)

Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat tahun 2023 diperkirakan naik sebesar 5,38 persen dari tahun sebelumnya. Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp2,325 juta lebih atau naik Rp118,655 dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih," kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan NTB, Sahri di Mataram, Selasa.

Akademisi dari Universitas Mataram (Unram) ini mengatakan dalam Peraturan Perundang-Undangan (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Di mana formula perhitungan UMP menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan.

"Jadi, untuk penetapan UMP tahun 2023 sudah bisa diperkirakan nominal-nya berapa. Formula sudah ditetapkan dan data-data sudah ada," ujarnya.

Dalam melakukan penentuan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi. Dilihat mana yang lebih tinggi antara inflasi dengan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan Data BPS tahun 2022, pertumbuhan ekonomi NTB sebesar 5,98 persen dan Inflasi 6,84 persen.

"Oleh karena itu, dalam perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi sebagai nilai yang lebih tinggi," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan keputusan kenaikan UMP ini akan dibahas dan diputuskan dalam sidang dewan Pengupahan NTB yang dijadwalkan dilaksanakan pada Jumat (18/11). Nantinya dari hasil Sidang Dewan Pengupahan akan diteruskan kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah sebagai masukan kepada Gubernur NTB dalam menetapkan UMP tahun 2023.

"Rapat hari ini adalah rapat persiapan kita yang dihadiri lengkap baik dari unsur pemerintah, pengusaha, perwakilan serikat pekerja atau buruh, unsur akademisi, dan perwakilan BPS NTB untuk mendiskusikan dan mencoba menghitung bersama UMP tahun 2023 berdasarkan data ekonomi dan inflasi yang sudah kita terima dari pusat," katanya.

 

Provinsi Jawa Barat

2022, UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen
Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan beberapa alasan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pertengahan Desember 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rachmat Taufik Garsadi, menyebut perkiraan kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 berada di kisaran 7-8 persen. Angka itu lebih rendah daripada mayoritas tuntutan kalangan buruh yang mencapai 13 persen.

"Diperkirakan akan ada kenaikan antara 7–8 persen dari upah yang sekarang," dikutip Liputan6.com berdasarkan keterangan pers, Sabtu (19/11/2022).

Rachmat mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ada perubahan.

UMP dan UMK, sambung Rachmat, seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

"Namun, sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata dia.

Menurut Rachmat, jika kenaikan upah memang mengacu pada formulasi PP Nomor 36, maka besaran upah di empat kabupaten di Jawa Barat tidak akan naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang.

“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu juga hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.

Disampaikan, pembahasan lebih lanjut terkait penetapan upah masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.

Infografis UMP 2019 Naik
Infografis UMP 2019 Naik. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya