Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD Jakarta Khoirudin menerima audiensi dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jumat (7/3/2025).
Dalam pertemuan itu, Himpaudi menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan guru PAUD non formal yang terdampak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran.
Baca Juga
“Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan adalah pengurangan jumlah penerima hibah bagi guru PAUD non formal. Sebelumnya, 7.100 guru menjadi penerima. Namun dikurangi menjadi 6.800 guru. Ini tentu sangat miris,” ujar Khoirudin seperti dikutip dari situs resmi DPRD Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Advertisement
Menurut dia, Inpres tidak semestinya mengurangi honorarium tenaga pendidik. Selain itu, menurut Himpaudi, seharusnya insentif yang diterima adalah Rp1,1 juta/bulan. Kendati kenyataannya, angka yang diterima hanyalah Rp550 ribu saja
“Sementara jumlah total guru PAUD non formal di Jakarta mencapai lebih dari 8.000 orang,” kata Khoirudin.
Khoirudin pun menegaskan, hasil dari audiensi hari ini akan disampaikan aspirasinya kepada Dinas Pendidikan Jakarta. Sehingga, penerapan Inpres tidak menjadi alasan untuk memangkas hak para pendidik.
“Pemerintah harus menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama. Efisiensi anggaran tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kesejahteraan guru,” tegas Ketua DPW PKS Jakarta itu.
Selain itu, Khoirudin juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan guru PAUD non formal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang kini sudah lebih dari Rp5 juta. Alasannya, hampir tidak ada guru PAUD non formal yang mendapatkan penghasilan senilai angka tersebut.
Belum Diakui Sebagai Guru Formal
Sementara itu, Ketua Himpaudi Jakarta, Suryani Tholib menekankan, perjuangan utama mereka adalah peningkatan kompetensi guru PAUD. Sehingga, guru PAUD semakin profesional dan mampu memberikan pendidikan berkualitas bagi anak usia dini.
Suryani memastikan, guru PAUD non formal sudah menjalankan kewajiban sesuai standar sekolah formal. Sayangnya, guru PAUD belum pernah diakui dalam undang-undang. Dampaknya, mereka tidak dapat hak-hak seperti sertifikasi dan tunjangan lainnya.
Suryani pun berharap DPRD Jakarta dapat mendorong regulasi yang lebih berpihak kepada guru PAUD non formal. Khususnya, peningkatan kesejahteraan dan pengakuan dalam sistem pendidikan nasional.
“Kami mendidik anak-anak di usia emas, yang merupakan fondasi utama pendidikan. Namun, hingga kini posisi kami sebagai pendidik PAUD non formal belum setara dengan guru formal,” kata Suryani menutup.
Advertisement
