Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda mengaku telah mengusulkan pedoman perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk pengemudi online, yaitu menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai dasar.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan pemberian THR untuk pengemudi online tidak hanya berdasarkan tingkat keaktifan, melainkan disesuaikan juga dengan UMP masing-masing pengemudi online berada.
Advertisement
Baca Juga
"Kami, asosiasi ini, kan pernah menyampaikan pedoman nilai berapa untuk idealnya THR itu kepada Kemnaker. Jadi, kami meminta itu berdasarkan UMP di masing-masing daerah," kata Igun kepada Liputan6.com, Selasa (11/3/2025).
Advertisement
Sebagai contoh, di Jakarta dengan UMP sekitar Rp 5 juta, pengemudi yang aktif 70 persen dalam setahun akan mendapatkan THR sebesar Rp 5 juta dikalikan 70 persen.
Kemudian, jika tingkat keaktifannya 60 persen, maka perhitungannya mengikuti persentase tersebut. Dengan demikian, pengemudi yang lebih aktif akan mendapatkan THR yang lebih besar dibandingkan yang kurang aktif.
"Patokannya, acuannya berdasarkan per rata tapi dari persentase keaktifan di pengemudi ini. Nah, itu pedoman kami terhadap THR," ujarnya.
Adapun, terkait besaran THR yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto yang menilai bahwa pemberian THR berdasarkan tingkat keaktifan pengemudi, menurutnya itu adalah hal yang wajar.
"Terkait dengan nilai dari THR yang bentuknya berdasarkan keaktifan, ya memang kalau kami melihat itu adalah normatif atau hal yang wajar.Karena pastinya yang lebih aktif adalah yang lebih mendapatkan nilai yang lebih besar dibandingkan yang tidak aktif," ungkap Igun.Sesuai Kinerja Masing-masing Driver
Diumumkan Prabowo, Ojol hingga Kurir Online Dapat THR
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah tahun ini memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir online yang telah berkontribusi besar dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
"Tahun ini Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," kata Prabowo dalam konferensi pers THR Lebaran, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka, pemerintah menghimbau kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya Idul Fitri kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.
Untuk itu, Pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online, dalam bentuk uang tunai dengan mempetimbangkan keaktifan kerja," ujarnya.
Adapun terkait besaran bonus ini akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja masing-masing pekerja.
"Untuk besaran dan mekanisme bonus hari raya ini, kita serahkan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," kata Prabowo.
Advertisement
Kecewa dengan Hanya Sekadar Imbauan
Lebih lanjut, Igun mengungkapkan bahwa setiap tahun permasalahan THR bagi pengemudi ojol selalu berulang tanpa ada regulasi yang jelas.
Meski ia mengapresiasi keterlibatan langsung Presiden dalam isu ini, ia juga menyayangkan jika imbauan tersebut hanya menjadi janji manis menjelang hari raya tanpa realisasi nyata.
"Dari tahun ke tahun, THR untuk pengemudi ojol tidak pernah dibuat dalam bentuk regulasi. Jadi, kalau dibilang kecewa, ya memang agak kecewa. Tapi kami tetap apresiasi Presiden yang turun tangan," katanya.
Igun menekankan bahwa Kemnaker seharusnya sudah memiliki cukup waktu untuk merancang regulasi terkait THR bagi pengemudi ojol. Ia berharap kementerian tidak sekadar mengeluarkan surat edaran yang hanya bersifat imbauan, melainkan membuat regulasi yang mengikat perusahaan platform untuk memberikan hak THR kepada pengemudi.
"Jangan sampai setelah hari raya, isu ini menghilang, lalu muncul lagi tahun depan dengan pola yang sama. Kalau hanya sekadar surat edaran, nanti akan terlihat seperti pencitraan semata," tegasnya.
Menurutnya, dengan tuntutan regulasi yang lebih jelas, para pengemudi ojol berharap pemerintah bisa memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka, bukan hanya sekadar wacana yang berulang setiap tahun.
