Ternyata Ini Penyebab 1 Juta Pekerja Belum Ambil BSU Rp 600 Ribu

Batas akhir pengambilan bantuan subsidi upah atau BSU Rp 600 ribu adalah 20 Desember 2022

oleh Tira Santia diperbarui 07 Des 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 07 Des 2022, 08:00 WIB
PT Pos Indonesia (Persero) telah memulai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sejak Rabu 2 November 2022 (Istimewa)
PT Pos Indonesia (Persero) telah memulai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sejak Rabu 2 November 2022 (Istimewa)  
Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, mengungkapkan beberapa penyebab yang menghambat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.
 
Sebelumnya, hingga akhir November 2022 Kemnaker mencatat sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.  
 
Sekjen Anwar, mengatakan jika Kemnaker telah berupaya agar penyaluran BSU bisa cepat, diantaranya membukakan rekening baru untuk peserta, dan penyaluran melalui PT POS Indonesia.
 
Namun, ternyata masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU Rp 600 ribu.
 
"Data yang kita peroleh dari BPJS ketenagakerjaan, kemudian kan kita sementara pada tahap ketujuh itu penyalurannya sudah menggunakan PT Pos, karena kita tahu kendala tahun lalu itu sulit menyalurkan atau membukakan rekening dan sebagainya. Oleh karena itu kita berharap melalui PT POS bisa menyalurkan langsung kepada penerima calon BSU," kata Anwar kepada Liputan6.com, Selasa (6/12/2022).
 
Adapun penyebab lambatnya penyaluran BSU, akibat beberapa hal. Pertama, alamat yang tertera di data tidak sesuai dengan peserta. Sebab, peserta BSU yang bersangkutan sering berpindah-pindah alamat tempat bekerja.
 
"Kadang kala kendalanya alamat yang tertera sudah tidak sesuai lagi dan itu sangat dimungkinkan peserta yang bekerja memang tingkat mobilitasnya tinggi, misalnya dia bekerjanya di Surabaya tapi ganti ke Mojokerto, ke Malang, dan sebagainya. Sehingga ketika di kasih alamat itu sudah banyak yang tidak sesuai," ujarnya.
 
 
 

Penyebab Lain

Uang Subsidi Gaji Senilai Rp 600 Ribu Akan Disalurkan Pada 9 September 2022 Untuk 5 Juta Penerima
Penyaluran BSU 2022 juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia. (Copyright foto: Pexels.com/Ahsanjaya)

Kedua, ada juga peserta yang salah memasukkan informasi NIK dengan nomor kepersertaan BPJS ketenagakerjaan, ini kadang tertukar.

Harusnya menginput data NIK, tapi malah menulis nomor kepesertaan BPJS. "Ada juga kasus yang seperti itu," imbuhnya.

Ketiga, terdapat perusahaan yang ketika diperiksa ternyata sudah bangkrut. Namun data pegawainya masih tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada perusahaan yang mungkin sudah pindah, sehingga membuat ketika kita kirim ke perusahaan ternyata perusahaannya sudah tidak ada, tapi pegawainya masih terdata di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

 

Batas Akhir

Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 mulai dicairkan pada November 2022. Pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara dapat mencairkan BSU melalui Kantorpos (Istimewa)
Bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 mulai dicairkan pada November 2022. Pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara dapat mencairkan BSU melalui Kantorpos (Istimewa)

Menanggapi hal tersebut, karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022. Maka Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan instansi lain untuk mempercepat penyaluran BSU kepada peserta.

Salah satunya, Kemnaker melakukan blasting alias mengirim pesan singkat guna mengingatkan peserta agar mengambil BSU.

"Ini kan waktunya mepet maka kita sudah koordinasi dengan instansi lain dan itu kita dapat nomor telepon lengkap peserta. Yang kita lakukan sekarang adalah memblasting. Kita blasting kasihkan informasi bahwa anda tercatat sebagai penerima BSU, silahkan anda ambil ke kantor pos dengan menunjukkan dokumen identitas diri, ini yang kita dorong," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya