Segini Harta Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun Pengganti Lukas Enembe

Sekda Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun kini ditugasan sebagai Plh Gubernur Papua menyusul penahanan Lukas Enembe.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 12 Jan 2023, 13:12 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2023, 13:12 WIB
Sekda Provinsi Papua dan Pj. Bupati Lanny Jaya Turun Langsung ke Kuyawage Atasi Dampak Bencana Alam Hujan Es
Sekda Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun dan Penjabat (Pj.) Bupati Lanny Jaya Petrus Wakerkwa menyerahkan bantuan untuk penanganan dampak hujan es di Distrik Kuyawage.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua menggantikan Lukas Enembe.

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1).

Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat di Papua - menyusul penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Laman elhkpn KPK mencatat, Muhammad Ridwan Rumasukun mengantongi kekayaan bersih senilai Rp 973 juta. Namun, Harta kekayaan yang dilaporkan hanya berupa kas dan setara kas.

"Total harta kekayaan Rp973.915.592," demikian tercatat di laman itu, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Kamis (12/1/2023).

Berdasarkan pantauan, nilai harta kekayaan itu serupa dengan laporan tahun sebelumnya. Namun, kekayaan Ridwan naik drastis jika dibandingkan laporan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020.

Saat itu, dia masih menjabat sebagai Asisten Bidang Umum Sekretariat Daerah Papua dengan laporan harta kekayaan berupa kas dan setara kas sebesar Rp 300 juta.

 

 

 


Tugas Rutin Sekda

Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto
Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023) malam. Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diperiksa sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya. 

"Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1), dikutip Kamis (12/1/2023).

Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.


Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap KPK

gubernur papua
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Katharina Janur)

Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 10 Desember 2022. Lukas Enembe merupakan tersangka kasus korupsi, yakni suap proyek infrastruktur.

Gubernur Papua Lukas Enembe dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua. 

Siapakah sosok Lukas Enembe?

Dilansir lukasenembe.com, Lukas lahir di Kampung Mamit Distrik Kombu, 27 Juli 1967. Dia mengenyam pendidikan sekolah dasar di SD YPPGI Mamit, lulusan tahun 1980. Lukas kemudian menempuh pendidikan di SMPN 1 Jayapura di Sentani, lulusan tahun 1983, dan SMAN 3 Jayapura di Sentani lulusan tahun 1986.

Lukas mendapat gelar Sarjana Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado (1995). Dia melanjutkan pendidikan ke luar negeri di The Christian Leadership & Secound Leanguestic di cornerstone College, Australia (2001).

Sebelum terjun ke dunia politik Lukas pernah menjadi PNS Kantor SOSPOL Kabupaten Merauke tahun 1997. Sampai akhirnya dia terjun ke dunia politik pada tahun 2001 menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya tahun 2001 hingga 2006. Dia mengasah karier politiknya lagi dengan menjadi Bupati Puncak Jaya antara tahun 2007 hingga 2012.


Menjabat Dua Periode

Gubernur Papua Sambangi Kantor Menteri ESDM Bahas Smelter Freeport
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) memberikan keterangan terkait wacana pembangunan fasilitas pemurnian biji mineral (smelter) PT Freeport di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selanjutnya, Lukas menjabat sebagai Gubernur Provinsi Papua dua periode. Periode pertama tahun 2013-2018, kemudian kembali menjabat 2018-2023.

Lukas juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua periode 2006-2011 dan 2011-2016 dan kembali terpilih untuk periode 2022-2027. Partai Demokrat pula-lah yang mengantarkan kemenangan Lukas sebagai gubernur Papua dua periode.

Namun, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi menonaktifkan Lukas Enembe dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua setelah penetapan status sebagai tersangka oleh KPK.

Infografis Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya